Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Balita Tidak Miliki Tiket Harus Ditinggal di Stasiun, Beginilah Kata PT KAI

Beginilah kronologi petugas kereta api meminta balita tak punya tiket ditinggal di Stasiun Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/ ELSA CATRIANA
DILARANG NAIK - Tangkapan layar video petugas bersikukuh melarang balita naik kereta api lantaran tidak memiliki tiket. Peristiwa viral ini terjadi di Stasiun Mandai, Kecamatan Maros, Sulawesi Selatan, belum lama ini. 

TRIBUNJATENG.COM, MAROS - Keluarga penumpang kecewa dan marah lantaran anaknya yang masih balita dilarang menaiki kereta api karena tidak memiliki tiket.

Meskipun orangtua balita tersebut sudah memohon dan menyatakan siap untuk membayar harga tiket, sang petugas menolaknya.

Dia berdalih jika tiket sudah habis, sehingga balita tersebut harus ditinggal di stasiun.

Baca juga: Viral RSUD Kajen Diduga Salah Diagnosa Bocah Digigit Ular Biasa Ternyata Beracun, Malapraktik?

Baca juga: Profil Komjen Pol Purn Suntana Wamenhub eks Kapolda Jabar Viral Ikut Praktik SIM, Segini Harta LHKPN

Video yang menggambarkan situasi tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.

Dari video, diketahui bahwa hal tersebut terjadi di Stasiun Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. 

Pihak PT KAI pun langsung merespon atas viralnya video yang menarasikan balita harus ditinggal di stasiun karena tidak memiliki tiket kereta api tersebut.

Balai Pengelolaan Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKASS) buka suara soal viralnya video petugas kereta api yang meminta balita tak punya tiket ditinggal di Stasiun Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. 

Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, Deby Hospital mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran internal, diketahui bahwa petugas yang terlibat dalam insiden tersebut adalah karyawan PT Angkasa Pura Suport (APS).

Dia bertugas di area layanan stasiun sebagai bagian dari tim pendukung operasional.

"Kami memastikan bahwa kejadian ini sedang ditangani secara menyeluruh."

"Di antaranya penelusuran kronologi secara objektif, evaluasi prosedur pelayanan, serta penegakan sanksi disipliner kepada petugas terkait apabila terbukti melanggar standar pelayanan atau etika kerja," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (25/6/2025).

Sebagai bentuk komitmen untuk memperbaiki layanan, pihaknya juga meminta PT APS untuk segera mengambil langkah-langkah korektif.

Seperti memberikan pembinaan secara langsung serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan internal perusahaan kepada petugas.

BPKASS juga meminta PT APS untuk menyelenggarakan pelatihan ulang (refreshment training) yang menekankan pentingnya pelayanan prima, keramahan dalam menghadapi pelanggan, serta penerapan nilai-nilai hospitality kepada seluruh personel yang bertugas di BPKASS.

Baca juga: Sosok Gus Ulil, Ketua PBNU Viral Pernyataan Kontroversial Soal Ekosistem, Menantu Gus Mus

Baca juga: Viral Pak Kades Baku Hantam dengan Warga Gegara Senggolan Mobil, Endingnya Saling Lapor

"Kami juga evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan prosedur boarding serta pemeriksaan penumpang di seluruh stasiun."

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved