Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Pihak Jokowi Sebut Gugatan Ijazah Harusnya di PTUN, Taufiq TIPU UGM: PN Solo Berwenang Mengadili

Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) Muhammad Taufiq menegaskan jika gugatan soal ijaza

Penulis: Ardianti WS | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Woro Seto
TAUFIQ BERI EKSPESI - Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) Muhammad Taufiq menegaskan jika gugatan soal ijazah Jokowi tidak benar jika dilakukan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu disampaikan Taufiq di kantornya di Banjarsari, Surakarta, Kamis (26/6/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) Muhammad Taufiq menegaskan jika gugatan soal ijazah Jokowi tidak benar jika dilakukan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu disampaikan Taufiq di kantornya di Banjarsari, Surakarta, Kamis (26/6/2025).

Taufiq menjelaskan jika hari ini Kamis (26/6/2025) merupakan sidang lanjutan kasus gugatan ijazah Jokowi.

“Agendanya kita menjawab jawaban dari para tergugat yaitu agendanya adalah replik dan dilakukan secara online. kami sampaikan melalui electronic court yang sudah kami upload,” ujarnya.


Taufiq mengatakan eksepsi terkait legal standing atas dirinya adalah sah dan boleh dilakukan.

“Dari eksepsi-eksepsi para tergugat memberikan eksepsi terkait terkait legal standing kemudian juga mereka juga membahas terkait kewenangan mengadili dan juga menilai bahwa gugatan yang kami ajukan ini adalah gugatan yang kabur, maka kami jelaskan bahwa legal standing saya jelas selaku WNI dan saya taat bayar pajak,” ujar Taufiq.

Taufiq menegaskan gugatannya merupakan sesuatu yang wajar karena pihak tergugat selama ini berusaha melakukan perbuatan melawan hukum.

“Saya berhak menggugat perbuatan melawan hukum mantan pejabat negara yakni Pak Jokowi, sehingga bisa melakukan gugatan kepada KPU Solo, SMAN 6 Solo dan UGM,” ujarnya.

Taufiq membantah terkait gugatannya yang dianggap salah alamat.

“Mengenai kewenangan mengadili, jadi kami menganggap bahwa gugatan ini bukan PTUN, kalau diajukan ke PTUN justru malah tidak nyambung karena kami tidak ingin membatalkan produk keuputusan tata usaha apapaun,” katanya.

Taufiq menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Surakata berhak mengadili kasus ini.

“Yang paling penting adalah apakah PN surakarta berhak mengadili apakah hakim akan menyerahkannya ke PTUN.

Menurut kami PN surakarta yang berhak mengadili.

PN Surakarta berwenang mengadili karena saya mengajukan gugatan soal perbuatan melawan hukum, saya minta ijazah itu ditunjukkan,” ucapnya.

Taufiq mengatakan selama ini soal ijazah Jokowi menimbulkan simpang siur di masyarakat sehingga butuh dibuktikan kebenarannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved