Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Pihak Jokowi Sebut Gugatan Ijazah Harusnya di PTUN, Taufiq TIPU UGM: PN Solo Berwenang Mengadili

Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) Muhammad Taufiq menegaskan jika gugatan soal ijaza

Penulis: Ardianti WS | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Woro Seto
TAUFIQ BERI EKSPESI - Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) Muhammad Taufiq menegaskan jika gugatan soal ijazah Jokowi tidak benar jika dilakukan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu disampaikan Taufiq di kantornya di Banjarsari, Surakarta, Kamis (26/6/2025). 

“Legal standing saya adalah dosen dan peneliti, maka simpang siur keberadaan ijazah Jokowi yang sudah lama menjadi obrolan publik yang sampai hari ini belum dibuktikan keberanannya, menurut kami legal standing ini sangat masuk,” ungkapnya.

Ia menambahkan soal ijazah Jokowi bisa disebut perbuatan melawan hukum.

“Soal ijazah ini kan banyak yang mempertanyakan, selama ini belum pernah ditunjukkan, ini kan merugikan dan menjadi indikasi perbuatan melawan hukum, sehingga ini perlu diperjelas agar tidak merugikan,” terangnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan terbagi menjadi dua, yakni terkait kewenangan mengadili dan kelayakan gugatan yang diajukan. 

Irpan menilai bahwa selain Presiden Jokowi, para tergugat lainnya adalah pejabat tata negara sesuai dengan Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

"Apabila ada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pejabat tata usaha negara, maka seharusnya gugatan diajukan ke PTUN, bukan Pengadilan Negeri.

Ini bukan onrechtmatige daad, melainkan onrechtmatige overheidsdaad," ujar Irpan, Jumat (20/6/2025).

Irpan juga menyebut bahwa gugatan ini berkaitan langsung dengan proses pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI.

Maka, menurutnya, seharusnya disampaikan melalui mekanisme pemilu yang sah.

"Kalau ingin mengadukan pelanggaran pemilu, seharusnya bukan menggugat ke Pengadilan Negeri, melainkan melaporkan ke Bawaslu.

 Jika ada dugaan pelanggaran etik oleh KPU, maka harus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," paparnya.

Legal Standing Penggugat Dipertanyakan Selain itu, ia juga mempertanyakan legal standing Muhammad Taufiq, sebab tidak ditemukan keterlibatan Taufiq sebagai peserta dalam pemilu yang diikuti oleh Jokowi sejak Pilkada Solo hingga Pilpres dua periode.

 "Muhammad Taufiq tidak punya kewenangan untuk mengajukan gugatan. Ia tidak memiliki legal standing," tegas Irpan.

Ia juga menilai gugatan tersebut prematur, karena tuduhan tentang ijazah palsu adalah ranah hukum pidana.

"Untuk membuktikan apakah ijazah itu palsu atau tidak, itu wewenang hakim pidana. Bukan hakim perdata," jelas Irpan. Lebih lanjut, Irpan menegaskan bahwa dalam petitum, penggugat meminta agar SMA 6 Solo, UGM, dan KPU membuka data ijazah Jokowi, yang sebetulnya tidak bisa dilakukan oleh hakim perdata.

"Pasal 163 HIR menyebutkan, siapa yang mendalilkan wajib membuktikan, bukan hakim yang mencari bukti. Kecuali dalam PTUN atau pengadilan pidana," ujarnya. (waw)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved