Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Dana Desa di Kendal

Tak Cukup 2 Tersangka, Kejari Kendal Sebut Masih Ada Pihak Lain yang Terlibat Korupsi Desa Kertosari

Kejaksaan Negeri Kendal tak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Kertosari, Singorojo, Kendal.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
KEJAKSAAN NEGERI KENDAL
KORUPSI DANA DESA - Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution. Kejari mengisyaratkan masih ada kemungkinan tersangka baru selain Kades Wahyudi dan Sekdes PM dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal. 

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol, PM tampak tertunduk lesu saat dibawa petugas menuju kendaraan.

"Berdasarkan hasil pendalaman dan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik, kami menetapkan Sekdes PM sebagai tersangka baru," kata Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, Jumat (27/6/2025).

Lila menerangkan, tersangka PM ini membuat laporan palsu, sehingga tidak sesuai pertanggungjawaban pengeluaran Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Ulah tersangka itu menyalahi Pasal 5 ayat 3 huruf c Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengenai pengelolaan keuangan Dana Desa yang memastikan kebenaran dari pertanggungjawaban pengeluaran APBDes. 

Baca juga: Inilah Sosok dan Peran Sekdes Kertosari Kendal, Tersangka Kedua Kasus Korupsi Dana Desa Rp530 Juta

"Tersangka Sekdes dalam pembuatan pertanggungjawaban pengeluaran APBDes yang seharusnya dilakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran terkait bukti-bukti pertanggungjawaban,"

"Namun Sekdes membuat bukti-bukti yang tidak benar sebagai pertanggungjawaban pengeluaran APBDes." ungkap Lila Nasution.

Lila mengatakan, perbuatan tersangka juga melanggar Pasal primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari juga menjerat pelaku dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka juga dijerat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," paparnya.

Diterangkan lebih lanjut, tersangka dinyatakan sehat dan memenuhi syarat dilakukan penahanan.

Sehingga, saat ini tersangka langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang.

"Tersangka berinisial P M telah diperiksa oleh dokter RSUD Kabupaten Kendal serta dinyatakan sehat dan memenuhi untuk dilakukan penahanan," tuturnya.

Di sisi lain, Kejari Kendal juga masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

"Kami masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut," tandasnya. 

Baca juga: Tradisi Warga Pekuncen Kendal Sambut 1 Muharram: 14 Ribu Nasi Suro Ludes Cuma 10 Menit

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved