Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Dana Desa di Kendal

Tak Cukup 2 Tersangka, Kejari Kendal Sebut Masih Ada Pihak Lain yang Terlibat Korupsi Desa Kertosari

Kejaksaan Negeri Kendal tak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Kertosari, Singorojo, Kendal.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
KEJAKSAAN NEGERI KENDAL
KORUPSI DANA DESA - Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution. Kejari mengisyaratkan masih ada kemungkinan tersangka baru selain Kades Wahyudi dan Sekdes PM dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal. 

Tersangka Korupsi Dana Desa Rp530 Juta

Penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana desa tersebut setidaknya telah menjawab teka-teki sosok yang pernah disampaikan Kejari Kendal.

Sebelumnya telah diberitakan Tribunjateng.com, Kejari Kendal mengisyaratkan kemungkinan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal.

Hal ini dipertegas Kajari Kendal, Lila Nasution pasca penetapan Kades Kertosari, Wahyudi sebagai tersangka dan kini sementara mendekam di Lapas Kelas 2A Kendal selama 20 hari mulai 26 Mei 2025.

Adapun kasus korupsi Dana Desa yang dimaksud Kejari dan telah mencuat ke publik itu berkaitan dengan dengan pembangunan jalan rabat beton senilai Rp530 juta.

Pendalaman dan pengembangan atas kasus tersebut pun secara maraton sedang dilakukan oleh penyidik Kejari Kendal.

Kejari menduga, ada pihak-pihak lain yang terlibat dan mungkin juga ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut.

Sebab, menurut Lila, kecil kemungkinan kasus korupsi Dana Desa dilakukan dan dinikmati seorang diri, tentunya ada pihak lain membantu untuk mengakali proyek jalan desa tersebut.

"Baik dari sisi laporan pertanggungjawabannya maupun pelaksanaannya," tandas Lila.

Ya, Kejari Kendal saat ini masih melakukan pendalaman dan penyelidikan mendalam atas kasus dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Wahyudi, Kades Kertosari.

Wahyudi saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas 2A Kendal.

Dia terbukti melakukan tindak korupsi pembangunan jalan cor rabat beton di Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal dengan nominal mencapai Rp530 juta.

"Kami akan melakukan pendalaman terlebih dahulu."

"Bilamana ditemukan peran pihak-pihak lain dalam kasus ini," kata Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, Minggu (1/6/2025).

Lila bakal mengungkap kasus ini secara terbuka dan terang-terangan agar menjadi perhatian sekaligus peringatan tegas kepada para Kades.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved