Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Dana Desa di Kendal

Tak Cukup 2 Tersangka, Kejari Kendal Sebut Masih Ada Pihak Lain yang Terlibat Korupsi Desa Kertosari

Kejaksaan Negeri Kendal tak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Kertosari, Singorojo, Kendal.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
KEJAKSAAN NEGERI KENDAL
KORUPSI DANA DESA - Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution. Kejari mengisyaratkan masih ada kemungkinan tersangka baru selain Kades Wahyudi dan Sekdes PM dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal. 

"Ditunggu saja, kami masih melakukan pendalaman dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait," paparnya.

DITAHAN - Kades Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal, berinisial W sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa digelandang menuju Lapas Kelas IIA Kendal, Senin (26/5/2025). Dia diduga melakukan korupsi Dana Desa sebesar Rp530.875.083.
DITAHAN - Kades Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal, berinisial W sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa digelandang menuju Lapas Kelas IIA Kendal, Senin (26/5/2025). Dia diduga melakukan korupsi Dana Desa sebesar Rp530.875.083. (TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH)

Baca juga: Anggaran UHC Kendal Kena Efisiensi Rp 5 Miliar, Dewan Usulkan Pengembalian di APBD

Pertanggungjawaban Palsu 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kendal menetapkan Kepala Desa Kertosari bernama Wahyudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa.

Kades tersebut diduga melakukan korupsi Dana Desa dengan membuat modus pertanggungjawaban palsu, atas pembangunan jalan desa dengan material cor rabat beton yang tidak sesuai.

Penetapan tersangka didasarkan atas surat nomor B1661/M.3.27/FD.2/05/2025 pada 26 Mei 2025.
 
"Tersangka telah ditahan di Lapas Kelas 2A Kendal," kata Kajari Kendal, Lila Nasution pada Senin (26/5/2025).

Lila mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan selama 5 jam di kantor Kejaksaan Negeri Kendal sejak siang hingga sore hari. 

Dalam pemeriksaan itu, terungkap bahwa Kades tersebut diduga melakukan korupsi Dana Desa sebesar Rp530.875.083.

Dugaan korupsi Kades dilakukan pada Tahun Anggaran 2023 dan mulai dilakukan pemeriksaan pada 2024 melalui berbagai laporan yang masuk ke Kejaksaan.

"Dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa berupa pembangunan fisik dan pengadaan barang jasa Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023," ungkapnya.

Dikatakannya, penetapan tersangka didasarkan atas berbagai pertimbangan yang telah dilakukan penyidik kejaksaan.

Pihaknya juga telah memeriksa 29 saksi dan 3 ahli yang didukung dengan alat bukti kerugian negara.

"Nilai kerugian sudah dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Kendal," paparnya.

Menurut Lila, Kades tersebut tidak menggunakan kualitas bahan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) saat pembangunan jalan desa.

Selain itu, tersangka juga memanipulasi pengelolaan keuangan sehingga tidak sesuai ketentuan.

"Didasarkan hasil laporan perhitungan volume kuat tekan beton rabat beton pada 1 Maret 2024 itu tidak sesuai spesifikasi," sambungnya.

Saat ini, tersangka dilakukan masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas 2A Kendal.

Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Baca juga: Dongkrak Potensi Ekonomi, Hiu Selatan International Hard Enduro Ketujuh Bakal Digelar di Kendal

Serukan Penegakan Hukum 

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari ikut menyoroti kasus korupsi yang kini menyeret nama Kepala Desa Kertosari, Wahyudi.

Aksi Wahyudi mulai terendus oleh Kejaksaan Negeri Kendal dan Inspektorat Negeri Kendal melalui sederet laporan penyelewengan pada 2024.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, dia harus mengikuti proses hukum."

"Penegakan hukum ditegakkan," kata Bupati yang akrab disapa Tika pada Selasa (27/5/2025).

Tika menuturkan, dirinya ikut prihatin atas kejadian ini.

Dia meminta kepada seluruh Kades di Kendal agar mengelola keuangan secara baik, sehingga tindakan penyelewengan tidak terulang di kemudian hari.

"Saya berpesan agar Kades lain di dalam pengelolaan keuangan menggunakan aturan yang berlaku."

"Ini harus hati-hati mengelola keuangan," tegasnya.

Tika juga meminta kepada Kades agar tak sungkan berbagi ilmu mengenai pengelolaan keuangan dengan Kades lain yang belum memahami.

"Jangan sungkan konsultasi ke pihak Kades lain, atau pihak lain yang lebih kompeten," paparnya.

Tika sebenarnya juga sudah jengah dengan perilaku Kades yang kerap melakukan kesalahan dan berlindung di bawah ketiak ketidaktahuan.

"Ada yang kadang-kadang melakukan kesalahan terapi katanya selalu berdalih ketidaktahuan," ujarnya.

Pihaknya bakal memperketat pengawasan melalui proses Bimbingan dan Teknis (Bimtek) mengelola keuangan desa.

"Kami bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan ketat melakukan Bimtek keuangan pengelolaan desa, sehingga bisa berjalan baik dan sesuai aturan," pungkasnya.

MENANGIS - Sekdes Kertosari Kecamatan Singorojo Kendal, berinisial PM digiring dari kantor Kejari Kendal sembari memasang ekspresi mewek menuju mobil tahanan ke Lapas Perempuan Kelas II A Semarang, Kamis (26/6/2025) malam. Ia terbukti melakukan korupsi dana desa bersama Kades Wahyudi sebesar Rp 530 juta, dengan cara membuat laporan palsu pembangunan jalan cor beton desa tahun anggaran 2023.
MENANGIS - Sekdes Kertosari Kecamatan Singorojo Kendal, berinisial PM digiring dari kantor Kejari Kendal sembari memasang ekspresi mewek menuju mobil tahanan ke Lapas Perempuan Kelas II A Semarang, Kamis (26/6/2025) malam. Ia terbukti melakukan korupsi dana desa bersama Kades Wahyudi sebesar Rp 530 juta, dengan cara membuat laporan palsu pembangunan jalan cor beton desa tahun anggaran 2023. (KEJAKSAAN NEGERI KENDAL)

Baca juga: Siap-siap, Kejari Kendal Isyaratkan Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi Dana Desa Kertosari

Murni Kesalahan Pribadi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni menilai, korupsi yang dilakukan Kades Wahyudi sebagai bentuk kelalaian pribadi.

Yanuar menegaskan, pihaknya telah memberikan pembinaan dan sosialisasi jauh-jauh hari agar para Kades taat aturan.

"Kami rasa itu kembali ke pribadi masing-masing ya, dari kami sudah melakukan pembinaan dan sosialisasi," terangnya.

Yanuar menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat ini juga akan menyelenggarakan pendampingan Dana Desa bersama Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kendal.

"Rencana Juni 2025 ini kami akan sosialisasi lanjutan ke desa-desa untuk pembinaan," ujar Yanuar.

Disinggung mengenai pemberian bantuan hukum kepada tersangka, Yanuar menyerahkan proses itu kepada Paguyuban Kades di Kendal.

"Ya itu tergantung dari teman-teman Paguyuban Kades di Kendal bagaimana nantinya."

"Kalau minta bantuan hukum, dari Pemkab Kendal akan memfasilitasi," bebernya.

Beri Dorongan Moral 

Sementara itu, Ketua Paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Suyoto terus memberikan semangat moril kepada keluarga tersangka yang masih terpukul atas peristiwa ini.

Dikatakannya, paguyuban bakal memberikan upaya pendampingan hukum berupa penangguhan penahanan. 

Namun, saat ini dirinya belum mendapatkan informasi maupun pemberitahuan dari pihak keluarga.

"Untuk upaya jembatan penangguhan penahanan dan pendampingan hukum, kami masih menunggu dari keluarga."

"Saat ini dari kami belum dihubungi oleh pihak keluarga tersangka," sambungnya.

Suyoto pun ikut prihatin dengan kondisi yang menimpa Kades Wahyudi.

Ia mengimbau kepada Kades lain di Kendal agar tidak berbuat gegabah sekalipun mengenai proyek pembangunan desa agar tak keluar dari garis aturan yang telah ditetapkan.

"Ke depan jangan sampai salah langkah dan kejadian ini jangan terulang."

"Jangan memutuskan sendiri soal aturan maupun keuangan desa, apapun harus didiskusikan yang berkaitan dengan desa," pungkasnya. (*/agus salim irsyadullah)

Baca juga: Kejari Masih Dalami Keterlibatan Pihak Lain di Korupsi Dana Desa Kertosari Kendal

Baca juga: Kades Kertosari Kendal Korupsi Dana Desa Rp530 Juta, Bupati Tika Serukan Penegakan Hukum

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved