Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Mengenal 'Uang Kebersamaan', Modus Mbak Ita dan Suami Peras Duit Para ASN di Kota Semarang

Suasana ruang sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR D
SIDANG KORUPSI: Alwin Basri (batik merah) saat berjalan keluar saat istirahat sidang pertama, Senin (30/6/2025). (TRIBUNJATENG.COM/REZANDA AKBAR D) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Suasana ruang sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, memanas saat persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (30/6/2025).

Ketegangan mencuat setelah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, memberikan keterangan sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Indriyasari menyebut adanya aliran dana sebesar Rp300 juta yang diduga terkait dengan perkara yang tengah disidangkan.

Mendengar pernyataan tersebut, Mbak Ita langsung bereaksi dengan nada tajam.

Ia menilai pernyataan Indriyasari tidak sesuai fakta dan menyebut jalannya persidangan kali ini sarat drama.

SIDANG KORUPSI- Indriyasari mengenakan jilbab abu dengan baju hitam corak putih yang memberikan kesaksiannya soal iuran kebersamaan Bapenda Kota Semarang, Senin (30/6/2025).
SIDANG KORUPSI- Indriyasari mengenakan jilbab abu dengan baju hitam corak putih yang memberikan kesaksiannya soal iuran kebersamaan Bapenda Kota Semarang, Senin (30/6/2025). (Tribunjateng.com/Rezanda Akbar)

“Karena saksi ini banyak lupanya, maka saya ingatkan.

Saudara saksi datang ke tempat saya, dengan gaya seperti ini.

Lalu saksi bilang, ‘Ibu ini ada tambahan operasional seperti yang saya berikan ke Pak Hendi (mantan Wali Kota sebelumnya).

Jadi ini ada uang Rp300 juta,’” ujar Ita.


Ia juga mengaku pernah mendengar ada dana untuk pihak lain seperti Sekda dan DPRD, tapi menegaskan, “Saya bilang saya enggak ada urusan.”


Perbedaan kesaksian antara terdakwa dan saksi membuat Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, meminta klarifikasi. Namun Indriyasari tetap teguh pada keterangannya.


Ita pun meminta waktu bicara dan kembali menegaskan bahwa persidangan kali ini terasa penuh drama. 


“Sidang yang penuh drama kayaknya hari ini, ya,” celetuknya di hadapan majelis hakim.


Ita berdalih bahwa saat menjabat sebagai Plt Wali Kota, ia belum sepenuhnya memahami aturan tentang pembagian insentif.


Bahkan, ia mengaku tak pernah menerima salinan SK soal insentif saat masih menjadi Wakil Wali Kota.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved