Sidang Korupsi Mbak Ita
Mengenal 'Uang Kebersamaan', Modus Mbak Ita dan Suami Peras Duit Para ASN di Kota Semarang
Suasana ruang sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
“Saya bahkan enggak tahu saksi pernah beberapa kali ketemu suami saya.
Di rumah pun dia enggak pernah cerita ke saya.
Padahal itu rumah saya,” katanya.
Sementara itu, Alwin Basri memberikan klarifikasi terkait tudingan menerima dana sebesar Rp1 miliar.
Alwin membantah jumlah tersebut dan menyatakan hanya menerima Rp600 juta.
Menurut pengakuannya, dana tersebut diberikan dalam tiga tahap, masing-masing sebesar Rp200 juta.
Ia mengklaim bahwa seluruh uang tersebut digunakan untuk mendukung operasional kegiatan TP-PKK dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda).
Namun, kesaksian Alwin tersebut dibantah oleh Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, yang sebelumnya memberikan keterangan sebagai saksi.
Ia bersikeras bahwa total dana yang diserahkan kepada Alwin mencapai Rp1 miliar, yang diberikan secara bertahap dalam empat bulan.
Uang itu diberikan sebesar Rp200 juta pada Juli, Rp200 juta pada September, Rp300 juta pada Oktober, dan Rp300 juta pada November. (Rad)
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.