Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Mengenal 'Uang Kebersamaan', Modus Mbak Ita dan Suami Peras Duit Para ASN di Kota Semarang

Suasana ruang sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR D
SIDANG KORUPSI: Alwin Basri (batik merah) saat berjalan keluar saat istirahat sidang pertama, Senin (30/6/2025). (TRIBUNJATENG.COM/REZANDA AKBAR D) 


“Saya bahkan enggak tahu saksi pernah beberapa kali ketemu suami saya.

Di rumah pun dia enggak pernah cerita ke saya.

Padahal itu rumah saya,” katanya.


Sementara itu, Alwin Basri memberikan klarifikasi terkait tudingan menerima dana sebesar Rp1 miliar.

Alwin membantah jumlah tersebut dan menyatakan hanya menerima Rp600 juta.

Menurut pengakuannya, dana tersebut diberikan dalam tiga tahap, masing-masing sebesar Rp200 juta.

Ia mengklaim bahwa seluruh uang tersebut digunakan untuk mendukung operasional kegiatan TP-PKK dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda).

Namun, kesaksian Alwin tersebut dibantah oleh Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, yang sebelumnya memberikan keterangan sebagai saksi.

Ia bersikeras bahwa total dana yang diserahkan kepada Alwin mencapai Rp1 miliar, yang diberikan secara bertahap dalam empat bulan.

Uang itu diberikan sebesar Rp200 juta pada Juli, Rp200 juta pada September, Rp300 juta pada Oktober, dan Rp300 juta pada November. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved