Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Adik Ipar Ganjar Pranowo Terdakwa Korupsi Jembatan di Purbalingga Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Suasana haru menyelimuti ruang sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
TANGIS PECAH - Para keluarga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung Kabupaten Purbalingga tampak menangi bersama terdakwa termasuk adik Ipar Ganjar Pranowo, Zaini Makarim Supriyanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/7/2025). 

Keempat terdakwa tersebut dituntut dengan hukuman bervariasi.

Tuntutan paling tinggi dialami oleh terdakwa Donny Eriawan dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan.

Selain itu, Donny juga dituntut membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara.

Sebab, Donny merugikan negara mencapai Rp 13,3 miliar, dia pun dibebani membayar uang pengganti (UP).

Semisal terdakwa Donny tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 13,3 miliar maka harta benda disita untuk menutupi kerugian.

"Apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama 7 tahun penjara," jelas Jaksa Bagus.


Selanjutnya terdakwa Setyadi dituntut hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan bui.

Setyadi disebut  merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.

"Terdakwa tidak dihukum membayar uang pengganti (UP) karena tidak menikmati hasil," jelasnya. 

Sementara terdakwa Priyo Satmoko mantan Kepala DPUPR Purbalingga tahun 2018 dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara.

Adapun  terdakwa Imam Subagio, tercatat merugikan negara Rp 11 miliar.

Dia juga tidak dihukum bayar UP.

"Terdakwa (Imam Subagio) dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa pidana yang telah dijalani," ucap jaksa Bagus.

Selepas pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Insyirah mempersilahkan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada Minggu depan.

 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved