Berita Pati
BKN Endus Maladministrasi dalam Pengangkatan Direktur RSUD Pati, Bupati Sudewo Sebut Sudah Clear
BKN mencium indikasi maladministrasi dalam pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Kabupaten Pati
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencium indikasi maladministrasi dalam pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Kabupaten Pati.
Bupati Pati Sudewo diduga melanggar aturan kepegawaian tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama karena mengangkat Rini yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
Rini diketahui merupakan pensiunan ASN.
Baca juga: Pemkab Pati Serius Benahi Infrastruktur dan Pelayanan RSUD RAA Soewondo, Gelontorkan Puluhan Miliar
Berdasarkan penelusuran BKN pada database SIASN, tidak ditemukan NIP atas nama Rini Susilowati sebagai Pegawai Negeri Sipil yang aktif, melainkan ditemukan bahwa Rini merupakan Pensiunan PNS.
BKN bahkan diketahui sampai tiga kali mengirimkan surat kepada Bupati Pati untuk meminta klarifikasi terkait hal ini.
Pertama, pada 10 Maret 2025 BKN bersurat kepada Bupati Pati dengan Nomor 2753/B-AK.02.02/SD/F/2025 perihal Permohonan Klarifikasi atas Dugaan Pelanggaran dalam Pengangkatan Direktur UPT RSUD RAA Soewondo di Kabupaten Pati.
Pada surat tersebut, BKN menyatakan bahwa pengangkatan Rini Susilowati ke dalam jabatan Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Kedua, pada 17 April 2025 BKN kembali bersurat kepada Bupati Pati dengan Nomor 6276/B-AK.02.02/SD/K/2025 perihal Tindak Lanjut atas Penjelasan Pengangkatan Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati.
Karena tak kunjung mendapatkan jawaban atas surat-surat tersebut, BKN kembali melayangkan surat pada 19 Mei 2025.
Surat bernomor 7099/B-AK.02.02/SD/K/2025 tersebut mencantumkan perihal pengawasan dan pengendalian pengangkatan Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati.
Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN
Zudan Arif Fakrulloh tersebut, Bupati Pati diultimatum untuk segera memberikan penjelasan dalam kurun tujuh hari setelah surat diterima.
"Apabila instansi tidak menindaklanjuti sampai dengan batas waktu dimaksud, maka kami akan melakukan pemblokiran/penangguhan layanan kepegawaian di Kabupaten Pati sampai dengan permasalahan dimaksud terselesaikan," begitu bunyi poin terakhir surat tersebut.
Dihubungi via pesan singkat WhatsApp, Bupati Pati Sudewo menyebut bahwa permasalahan tersebut sudah dia selesaikan.
"Sudah clear, sudah kami jawab," ujar Sudewo singkat saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).
Untuk diketahui, hingga berita ini ditulis, Sudewo masih berada di Jakarta.
Dia telah berada di Jakarta sejak Kamis. (mzk)
Eks Pegawai RSUD Pati Selametan dan Doa Bersama: Kembalikan Kami Bekerja atau Sudewo yang Turun |
![]() |
---|
Arogan Lagi Tak Mau Disalahkan Soal Polemik 5 Hari Sekolah di Pati, Sudewo: Itu Salah Disdik |
![]() |
---|
Pati Genting?! Tokoh Agama Minta Bupati Sudewo Minta Maaf dan Ajak Warga Jaga Kondusivitas |
![]() |
---|
Para Tokoh Agama di Pati Minta Bupati Sudewo Minta Maaf atas Kebijakan yang Diambil secara Sepihak |
![]() |
---|
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Minta Presiden Prabowo Pecat Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.