Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

BKN Endus Maladministrasi dalam Pengangkatan Direktur RSUD Pati, Bupati Sudewo Sebut Sudah Clear

BKN mencium indikasi maladministrasi dalam pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Kabupaten Pati

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muslimah
Istimewa
SURAT BKN - Tangkapan layar surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dilayangkan kepada Bupati Pati Sudewo, 29 Mei 2025. BKN meminta Bupati Pati memberikan penjelasan terkait pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur RSUD RAA Soewondo. Pengangkatan ini terindikasi maladministratif.  

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencium indikasi maladministrasi dalam pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Kabupaten Pati.

Bupati Pati Sudewo diduga melanggar aturan kepegawaian tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama karena mengangkat Rini yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.

Rini diketahui merupakan pensiunan ASN.

Baca juga: Pemkab Pati Serius Benahi Infrastruktur dan Pelayanan RSUD RAA Soewondo, Gelontorkan Puluhan Miliar

Berdasarkan penelusuran BKN pada database SIASN, tidak ditemukan NIP atas nama Rini Susilowati sebagai Pegawai Negeri Sipil yang aktif, melainkan ditemukan bahwa Rini merupakan Pensiunan PNS.

BKN bahkan diketahui sampai tiga kali mengirimkan surat kepada Bupati Pati untuk meminta klarifikasi terkait hal ini.  

Pertama, pada 10 Maret 2025 BKN bersurat kepada Bupati Pati dengan Nomor 2753/B-AK.02.02/SD/F/2025 perihal Permohonan Klarifikasi atas Dugaan Pelanggaran dalam Pengangkatan Direktur UPT RSUD RAA Soewondo di Kabupaten Pati.

Pada surat tersebut, BKN menyatakan bahwa pengangkatan Rini Susilowati ke dalam jabatan Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Kedua, pada 17 April 2025 BKN kembali bersurat kepada Bupati Pati dengan Nomor 6276/B-AK.02.02/SD/K/2025 perihal Tindak Lanjut atas Penjelasan Pengangkatan Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati. 

Karena tak kunjung mendapatkan jawaban atas surat-surat tersebut, BKN kembali melayangkan surat pada 19 Mei 2025.

Surat bernomor 7099/B-AK.02.02/SD/K/2025 tersebut mencantumkan perihal pengawasan dan pengendalian pengangkatan Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati.

Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN 
Zudan Arif Fakrulloh tersebut, Bupati Pati diultimatum untuk segera memberikan penjelasan dalam kurun tujuh hari setelah surat diterima.

"Apabila instansi tidak menindaklanjuti sampai dengan batas waktu dimaksud, maka kami akan melakukan pemblokiran/penangguhan layanan kepegawaian di Kabupaten Pati sampai dengan permasalahan dimaksud terselesaikan," begitu bunyi poin terakhir surat tersebut.

Dihubungi via pesan singkat WhatsApp, Bupati Pati Sudewo menyebut bahwa permasalahan tersebut sudah dia selesaikan.

"Sudah clear, sudah kami jawab," ujar Sudewo singkat saat dihubungi, Kamis (3/7/2025). 

Untuk diketahui, hingga berita ini ditulis, Sudewo masih berada di Jakarta.

Dia telah berada di Jakarta sejak Kamis. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved