Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

RSUD Kardinah Kota Tegal Bersiap Terapkan KRIS BPJS Kesehatan, 1 Kamar Maksimal 4 Pasien

RSUD Kardinah Kota Tegal mulai mempersiapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi pengguna BPJS Kesehatan untuk tingkatkan layanan kesehatan.

TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
KRIS BPJS - Ilustrasi papan nama RSUD Kardinah Kota Tegal, Jumat (4/7/2025). Rumah sakit milik Pemkot Tegal itu bersiap diri untuk menerapkan KRIS BPJS Kesehatan. Aturannya, satu kamar hanya boleh maksimal dihuni empat pasien. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - RSUD Kardinah Kota Tegal mulai mempersiapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi pengguna BPJS Kesehatan

Penerapan KRIS dinilai akan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. 

Plt Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Zaenal Abidin mengatakan, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan skema KRIS BPJS Kesehatan.

Baca juga: Wabup Tegal Kholid Tinjau Jembatan Kali Cenang, Dikeluhkan Warga Jadi Penyebab Banjir

Baca juga: Dedy Yon Imbau OPD Kota Tegal Gunakan Produk Dalam Negeri 

Menurutnya, penerapan KRIS akan semakin membuat nyaman masyarakat di ruang perawatan. 

Ia mencontohkan, sebelumnya satu ruangan ukuran 10x10 meter dihuni 6 sampai 8 pasien.

Kini akan ada pembatasan maksimal 4 pasien.

"Kami sudah mempersiapkan untuk meningkatkan kenyamanan bagi masyarakat yang sakit atau dirawat," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (4/7/2025).

Zaenal mengatakan, kebijakan KRIS berlaku bagi semua kelas pasien BPJS Kesehatan, baik kelas 1, 2 maupun 3.

Artinya, sekarang ruangan tidak boleh banyak pasien, maksimal 4 pasien. 

Jarak bed per pasien adalah 1,5 meter, menyesuaikan ruangan.

Sementara untuk penerapan KRIS secara resmi masih menunggu. 

"Untuk kelas 1 juga akan seperti itu, tidak ada pembeda."

"Tapi kami sudah menyiapkan ruangan seperti VIP atau VVIP."

"Akan kami tempatkan di Gedung Niscala," jelasnya. (*)

Baca juga: Modus JK Ngaku Wartawan Peras Kades di Wonosobo, Publikasikan Berita Negatif Jika Tak Diberi Uang

Baca juga: Kejari Terima Pelimpahan 12 Tersangka Tewasnya Pecandu Narkoba di Yayasan Rehabilitasi Semarang

Baca juga: Kebakaran Depot Kayu Milik Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Edy Haryanto: Korsleting Mesin Oven

Baca juga: Pemkab Gerak Cepat Atasi Longsor di Jalur Vital Menuju KEK Industropolis Batang

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved