Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Modus JK Ngaku Wartawan Peras Kades di Wonosobo, Publikasikan Berita Negatif Jika Tak Diberi Uang

JK yang mengaku wartawan ditangkap atas dugaan melakukan pemerasan terhadap salah satu Kepala Desa di Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo. 

Penulis: Imah Masitoh | Editor: deni setiawan
POLRES WONOSOBO
PEMERASAN - Pelaku JK yang mengaku wartawan dihadirkan dalam konferensi pers Polres Wonosobo atas dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa di Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo, Jumat (4/7/2025). Wartawan gadungan mengancam akan memberitakan negatif jika tidak diberi uang. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Satreskrim Polres Wonosobo menangkap seorang pria berinisial JK yang mengaku seorang wartawan.

JK ditangkap atas dugaan melakukan pemerasan terhadap salah satu Kepala Desa di Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo

Pelaku mengaku sebagai wartawan dari media online dan menggunakan identitas tersebut untuk menekan korban.

Baca juga: DPRD Wonosobo Soroti Rendahnya Pendapatan Retribusi Parkir, Usul Bentuk Badan Khusus

Baca juga: Kirab Panji dan Pusaka Tandai Rangkaian Awal Peringatan 200 Tahun Wonosobo

Kapolres Wonosobo, AKBP M Kasim Akbar Bantilan menjelaskan, JK melakukan aksinya dengan modus mengancam akan mempublikasikan berita negatif di sebuah media cetak tabloid apabila permintaannya tidak dipenuhi. 

Pelaku meminta uang kepada korban sebagai syarat agar berita tersebut tidak dipublikasikan.

"Pelaku memanfaatkan identitasnya sebagai wartawan untuk menakut-nakuti korban."

"Jika tidak diberi uang, pelaku mengancam akan membuat pemberitaan yang merugikan nama baik Kepala Desa tersebut," ungkap Kapolres Wonosobo, Jumat (4/7/2025).

Aksi pemerasan ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku beserta beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut.

Atas perbuatannya, JK dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 369 Ayat (1) KUHPidana.

Ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Kapolres Wonosobo menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai profesi jurnalis dan meresahkan masyarakat. 

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami tindakan serupa. (*)

Baca juga: Kejari Terima Pelimpahan 12 Tersangka Tewasnya Pecandu Narkoba di Yayasan Rehabilitasi Semarang

Baca juga: Kebakaran Depot Kayu Milik Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Edy Haryanto: Korsleting Mesin Oven

Baca juga: Pemkab Gerak Cepat Atasi Longsor di Jalur Vital Menuju KEK Industropolis Batang

Baca juga: Seorang Remaja Tewas Usai Tawuran Warga di Losari Brebes, Tubuh Korban Penuh Luka Tusuk

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved