Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

"Jelas Gamblang Peran Jenengan" Pesan Ade Bhakti Kepada Camat Gayamsari Kota Semarang, Punya Bukti?

Unggahan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, Ade Bhakti di media sosial masih jadi perbincangan hangat.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Instagram @adebhakti dan @pajakgayamsari
(Kiri) Ade Bhakti - (Kanan) Camat Gayamsari Eko Yuniarto : Ade Bhakti Sindir Camat Gayamsari yang Tak Respon Pesannya Seusai Beri Kesaksian di Sidang Mbak Ita 

Tapi pemberitaan di media, semua menyudutkan saya, seolah-olah mengerkerdilkan peran besar panjenengan," 

Ade Bhakti juga mengunggah tangkapan layar Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang Sanksi Pidana bagi orang yang memberikan kesaksian palsu.

Namun belum ada klarifikasi resmi dari camat Gayamsari, Eko Yuniarto tentang unggahan Ade Bhakti.

Sementara itu, banyak warganet yang kini menyerbu kolom komentar Instagram @kecamatan.gayamsari.

Sebelumnya, Eko Yuniarto dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita pada Senin (28/4/2025).

Dalam sidang itu, Eko mengaku sempat diminta membuang handphone dan bukti transfer oleh Mbak Ita saat kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang mulai tercium.

"Perintahnya nomor tetap, waktu itu mungkin ada keterkaitan kejadian pemeriksaan KPK," kata Eko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, dikutip dari Kompas.com.

Eko juga diminta Mbak Ita agar tidak menghadiri panggilan KPK di kantor BPK Jawa Tengah.

Sedangkan Ade Bhakti juga dihadirkan dalam lanjutan sidang pada Rabu (4/6/2025) di PN Semarang.

Dalam sidang itu, Ade mengungkap adanya permintaan proyek senilai Rp 20 miliar oleh suami Mbak Ita, Alwin Basri kepada para camat.

Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, Ade Bhakti diketahui menjabat sebagai Camat Gajahmungkur, Semarang.

Ia kemudian dipindah menjadi Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang.

Ade Dendam ke mbak Ita?

Kuasa Hukum mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita, Agus Nurudin sempat menuding Ade Bhakti Ariawan eks Camat Gajahmungkur memiliki dendam terhadap Mbak Ita.

Hal itu disampaikan Agus saat sidang lanjutan sidang kasus korupsi yang melibatkan Mbak Ita dan suami Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/6/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved