Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

"Kapolda Jateng Seharusnya Malu" Zainal Petir Sebut Robig Zaenudin Masih Berstatus Anggota Polri

Aipda Robig Zaenudin masih berstatus sebagai anggota Polri meskipun telah menjalani sidang pidana kasus penembakan di PN Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
PERTANYAKAN STATUS ROBIG - Ayah Gamma Andy Prabowo dan kuasa hukumnya Zainal Abidin Petir di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/7/2025). Pihak keluarga mempertanyakan status Robig yang masih sebagai anggota Polri meskipun sudah dituntut jaksa 15 tahun hukuman penjara dalam persidangan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin masih berstatus sebagai anggota Polri meskipun telah menjalani sidang pidana kasus penembakan tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO) di Pengadilan Negeri Semarang.

Sidang tersebut masuk dalam tahap penuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Aipda Robig selama 15 tahun penjara. 

Baca juga: Zainal Petir Tetap Yakin Polisi Ikut Cawe-cawe Kondisikan Saksi Kunci Kasus Penembakan Gamma 

Baca juga: Inilah Tampang Pria Diduga Polisi Intimidasi Larang Saksi Anak Kasus Penembakan Gamma Masuk PN

Robig bakal melakukan pembelaan atas tuntutan tersebut pada persidangan pekan depan.

Di tengah perjalanan proses persidangan yang hampir klimaks, status Robig yang masih sebagai anggota Polri dipertanyakan keluarga Gamma.

"Robig telah dituntut ancaman pidana selama 15 tahun, mengapa masih digondeli (dipertahankan) sebagai anggota Polri."

"Kapolda Jateng seharusnya malu," papar kuasa hukum keluarga almarhum Gamma, Zainal Abidin Petir di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/7/2025).

Robig terlibat kasus pidana selepas melakukan penembakan terhadap tiga pelajar Semarang meliputi Gamma dan dua temannya berinisial SA dan AD di Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, pada 24 November 2024.

Fakta persidangan menyebutkan, tindakan Robig telah melanggar prosedur.

Berdasarkan hal itu, Zainal Petir meminta Polda Jateng segera melakukan sidang banding terhadap Robig Zaenudin, kemudian menolak atau segera memecatnya.

Robig telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri pada Senin 9 November 2024.

Robig lantas mengajukan banding.

Baca juga: Herry Siapkan 4 Saksi yang Diklaim Bisa Ringankan Hukuman Robig Penembak Gamma Pelajar Semarang

Baca juga: Keangkuhan Robig Zaenudin Si Penembak Gamma Runtuh, Diam Mematung Dicecar Hakim PN Semarang

Karena itu, Robig masih berstatus sebagai anggota polisi yang menerima gaji hanya dipotong 25 persen perbulan.

Hal itu terjadi karena Polda Jateng tak kunjung memproses banding dari Aipda Robig.

"Kami berharap Kapolda Jateng segera menyidangkan bandingnya, kemudian menolaknya."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved