Sidang Korupsi Mbak Ita
Indriyasari Terancam! Alwin Basri Desak Jaksa Jadikan Kepala Bapenda Semarang Tersangka
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari dan para kepala bidang terancam jadi tersangka.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari dan para kepala bidang terancam jadi tersangka.
Hal itu sesuai permintaan suami Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti, Alwin Basri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Rabu (9/7/2025).
Jaksa penuntut umum (JPU) didesak Alwin untuk menetapkan para saksi yang berpotensi jadi tersangka di lingkaran tersebut.
Baca juga: "Iuran Kebersamaan" Semarang Tebang Pilih, Indriyasari Tidak Setor Padahal Terima Bonus Rp 74 Juta
"Kepala Bapenda dan para kabid berpotensi sebagai tersangka sehingga harus ditindaklanjuti JPU (Jaksa Penuntut Umum-red)," kata Alwin dalam persidangan.
Terdakwa Alwin Basri mengatakan, sumber dana lomba nasi goreng setahu dirinya berasal dari sponsorship.
Bukan dari uang iuran kebersamaan.
Begitupun soal Semarak Simpang Lima.
"Saya (sebagai ketua PKK) tidak menerima pelaporan keuangan kepada saya terkait kegiatan itu," katanya.

ATM Berjalan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menjadi "ATM Berjalan" bagi dua terdakwa kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Lembaga tersebut dipaksa memenuhi sejumlah permintaan dari dua terdakwa untuk menyokong sejumlah kegiatan di antaranya Lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita dan Semarak Simpang Lima.
Dua kegiatan tersebut padahal sarat kepentingan dua terdakwa yakni untuk mendongkrak popularitas Mbak Ita dan Alwin jelang Pemilu 2024.
"Ya dua kegiatan itu untuk menarik massa jadi otomatis akan meningkatkan popularitas dan personal branding dari Mbak Ita," jelas Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febriarto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Rabu (9/7/2025).
Untuk mendukung dua kegiatan itu, Binawan mengungkap mengambil dana anggaran yang bersumber dari Iuran Kebersamaan.
Iuran Kebersamaan merupakan iuran pegawai Bapenda yang mendapatkan bonus upah pungut pajak setiap tiga bulan sekali.
Iuran ini bisa menghimpun uang sebesar Rp4 miliar per tahun.
Salah satu pembayaran yang bersumber dari dana tersebut adalah pembayaran untuk penyanyi asal Ngawi Denny Caknan dalam acara Semarak Simpang Lima pada awal November 2023.
Semarang Simpang Lima merupakan acara yang digagas Pengurus Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Semarang.
"Kami membayar artis Denny Caknan sebesar Rp161 juta dari dana iuran kebersamaan. Artis tersebut sesuai dengan pesanan dari Mbak Ita," paparnya.
Selian itu, Bapenda juga harus merogoh kocek dari iuran kebersamaan untuk membiayai Lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita.
Lomba ini diikuti oleh 177 Kelurahan se Kota Semarang yang didukung oleh lima organisasi perangkat darah (OPD) meliput Bapenda, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, dan Dinas Koperasi dan UMKM.
Menurut Binawan, biaya untuk mendukung lomba yang digagas Mbak Ita itu sebesar Rp230 juta. uang itu digunakan sebagai hadiah pemenang lomba nasi goreng.
"Mbak Ita menunjuk saya yang mewakili Bapenda saat rapat di Mijen, ketika itu ada perubahan hadiah otomatis menambah anggaran, Mbak Ita meminta saya untuk mengatasi penambahan anggaran itu, saya hanya bisa mengangguk," terangnya.
Saksi Eko Setyawati atau Sasa perwakilan Pengurus Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Semarang menyebut, menerima uang dari Binawan untuk dibagikan ke pemenang lomba Nasi Goreng meliputi Juara Umum Rp22,5 juta, juara 1 Rp20 juta, Juara 2 Rp15 juta, Juara 3 Rp10 Juta. Ditambah juara harapan 1, Ep5 juta, Harapan 2 Rp4 juta, dan Harapan 3 Rp3 juta.
"177 Kelurahan mendapatkan Rp1 juta sebagai hadiah partisipasi," terangnya.
Baca juga: Liburan Mewah Pegawai Bapenda Semarang: Plesiran Bali-Singapura Pakai Duit Insentif Pajak Rakyat
Mengalir ke Denny Caknan
Sementara saksi Anton dari Event Organizer (EO) yang terlibat dalam dua acara tersebut mengungkap, menyerahkan uang sebesar Rp161 juta ke Denny Caknan untuk tampil di acara Semarak Simpang Lima.
Sebelumnya, pihaknya sudah menyodorkan nama artis lain yakni Happy Asmara.
"Namun tidak di-ACC, informasi dari Bapenda Mbak Ita tidak setuju," katanya.
Menanggapi keterangan dari para saksi, Mbak Ita mengaku, tidak kenal baik dengan Binawan.
"Kami tidak pernah bertemu sebelumnya," kata Ita.
Dia berdalih, sudah selalu menanyakan kepada Bapenda apakah ada kekurangan uang dari dua acara tersebut.
"Misal kurang mau saya carikan sponsorship, tapi mereka tak pernah melaporkan ke saya," katanya.

Sudah Ada Sejak Zaman Hendi
Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Binawan Febriarto menyebut Iuran Kebersamaan pegawai Bapenda sudah ada sejak kepemimpinan Wali Kota Hendrar Prihadi alias Hendi.
Iuran Kebersamaan merupakan iuran pegawai Bapenda yang mendapatkan bonus upah pungut pajak setiap tiga bulan sekali.
Iuran ini bisa menghimpun uang sebesar Rp4 miliar per tahun.
Hasil uang iuran tersebut kemudian disetorkan ke mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Mereka mendapatkan jatah hingga mencapai Rp2 miliar.
Namun, saksi Binawan tak mengungkap apakah uang tersebut mengalir ke wali kota sebelumnya.
Hal itu terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi menanyakan apakah iuran kebersamaan sudah ada sejak zaman Wali Kota Hendrar Prihadi?
"Iya sudah ada (sejak Hendi) tapi laporan penggunaan saya sudah lupa. Data laporan sudah dihancurkan," jelas Binawan di Kantor Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (9/7/2025).
Menurut Binawan, buku laporan itu dipegang oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang Sarifah.
Buku itu berisii catatan alokasi dan penerimaan iuran kebersamaan.
Buku tersebut lantas dihancurkan selepas ada perintah dari Mbak Ita.
"Alasan dimusnahkan kemungkinan karena berpotensi menjadi barang bukti dan menjadi masalah karena ketika itu sedang ada pemeriksaan dari KPK," katanya.
Tidak hanya disuruh memusnahkan barang bukti buku, Binawan mengaku diminta untuk mengganti handphone lalu menghapus semua pesan di handphone sebelumnya.
"Ketika dipanggil juga harus memberikan keterangan normatif dan formil," katanya.
Baca juga: Kontroversi Indriyasari: Perintahkan Pegawai Bapenda Semarang Kabur Dari KPK Hingga Tak Setor Iuran
Sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri masih berkutat dengan keterangan dari kesaksian para pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Dalam persidangan kali ini, ada empat saksi yang dimintai keterangan masing-masing Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febriarto, pegawai non-ASN Bapenda Rizal Deni, pekerja event organizer (EO) Anton , eko setyawati atau Sasa pengurus dari PKK kota Semarang.
Saksi Rizal Deni tidak terlalu diulik oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi karena perannya hanya mengantarkan saksi Binawan. (Iwn)
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.