Sidang Korupsi Mbak Ita
Liburan Mewah Pegawai Bapenda Semarang: Plesiran Bali-Singapura Pakai Duit Insentif Pajak Rakyat
Pegawai Bapenda Semarang ternyata bisa hidup enak pakai insentif pajak dari rakyat sampai bisa plesiran ke Bali dan Singapura setiap bulan awal 2024.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Para pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang ternyata hidup enak plesiran pakai uang insentif hasil pungut pajak rakyat.
Bahkan mereka bisa setiap bulan berturut-turut plesiran ke Bali dan Singapura pada bulan awal tahun 2024.
Biaya piknik tersebut bersumber dari dana Iuran Kebersamaan dari pegawai Bapenda yang mendapatkan bonus upah pungut pajak rakyat setiap tiga bulan sekali.
Baca juga: Pengakuan Mantan Pegawai Bapenda Semarang Setor Uang Rp 300 Juta Dibungkus Kado Buat Mbak Ita
Iuran tersebut bisa menghasilkan uang sebesar Rp 4 miliar per tahun.
Uang hasil iuran itulah yang didalami Hakim dalam kasus suap dan korupsi Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri.
"Iya kami piknik ke Bali pada Januari 2024. Kemudian ke Singapura pada Februari 2024," kata Kepala Subbidang Penetapan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Agung Wido Catur Utomo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (2/7/2025).
Wido mengaku, biaya piknik bersumber dari uang Iuran Kebersamaan pegawai Bapenda.
Tak hanya untuk piknik, uang tersebut digunakan pula untuk kegiatan lainnya seperti biaya konsumsi pengajian, Jumat Berkah, santunan anak pegawai Bapenda yg orangtuanya sudah meninggal dunia.
"Kegunaan macam-macam tetapi untuk uang masuk ke Mbak Ita saya tidak tahu," sambung Wido.
Pejabat Bidang Penagihan Bapenda Indah Suwarni dalam kesaksiannya di persidangan membenarkan pula ada kegiatan piknik tersersebut.
"Rencana (tujuan) piknik dilakukan secara voting," katanya.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri masih berkutat dengan keterangan dari kesaksian para pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi meminta keterangan sebanyak enam saksi meliputi Kepala Subbidang Penetapan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Agung Wido Catur Utomo, mantan Kepala Subbidang Perimbangan bapenda kota semarang Heni Arustiati, Dewi Astriyanti Staf Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak, Indah Suwarni Bidang Penagihan Bapenda, dan Aris Kadarningsih pejabat Pengelola Bahan Perencanaan Bapenda, dan Lusyatie Martiana staf di Bapenda.
Baca juga: "Iuran Kebersamaan" Semarang Tebang Pilih, Indriyasari Tidak Setor Padahal Terima Bonus Rp 74 Juta
Keterangan dari para saksi ini untuk mengurai aliran uang dari iuran kebersamaan di lingkungan Bapenda Semarang yang disetorkan ke Wali Kota Semarang dan Suaminya Alwin Basri.
Terdakwa Ita menyebut, tidak tahu adanya pungutan itu.
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.