Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Kontroversi Indriyasari: Perintahkan Pegawai Bapenda Semarang Kabur Dari KPK Hingga Tak Setor Iuran

Peran Indriyasari, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang di lingkaran kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng.com/Rezanda Akbar
SIDANG KORUPSI- Indriyasari mengenakan jilbab abu dengan baju hitam corak putih yang memberikan kesaksiannya soal iuran kebersamaan Bapenda Kota Semarang, Senin (30/6/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Peran Indriyasari, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dalam lingkaran kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri disorot.

Berdasarkan keterangan saksi persidangan, Indriyasari sempat menghalangi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cara meminta anak buahnya kabur.

Bahkan namanya disebut-sebut tidak ikut setoran "iuran kebersamaan" padahal menerima insentif pungutan pajak paling besar hingga Rp 74 juta.

Baca juga: Pengakuan Mantan Pegawai Bapenda Semarang Setor Uang Rp 300 Juta Dibungkus Kado Buat Mbak Ita

Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi meminta keterangan saksi Kepala Subbidang Penetapan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Agung Wido Catur Utomo untuk mengurai aliran uang dari iuran kebersamaan di lingkungan Bapenda Semarang.

Iuran kebersamaan di kalangan pegawai Bapenda tidak memiliki landasan aturan yang jelas.

 

Iuran tersebut berasal dari bonus pegawai Bapenda yang berasal dari insentif pungut pajak daerah.

Aliran uang ini bisa mencapai Rp1 miliar setiap tiga bulan sekali atau sekira Rp4 miliar per tahun.

Uang ini diduga mengalir ke Mbak Ita dan suaminya Alwin.

Dalam kesaksian di persidangan, Agung Wido menyebut,  uang hasil iuran kebersamaan untuk kebutuhan kegiatan pegawai Bapenda di antaranya pergi piknik, membayar pegawai non ASN  Bapenda, kebutuhan pengajian hingga sodakoh Jumat Berkah.

"Setahu saya iuran kebersamaan digunakan untuk membayar pegawai yang tidak dapat TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) seperti cleaning service, beli seragam, piknik, kebutuhan konsumsi pengajian tiap Kamis dan Jumat Berkah," kata Wido di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (2/7/2025).

Wido mengaku, pungutan pegawai Bapenda tersebut terjadi sejak tahun 2017.

Dasar pemotongan itu tidak ada aturan yang jelas hanya kesepakatan bersama pegawai Bapenda.

Dia mengklaim, seluruh pegawai terutama di bidangnya menerima iuran itu.

"Laporan penggunaan uang Iuran Kebersamaan selalu dilaporkan Setiap Kamis sore saat pengajian di kantor," terangnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved