Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Plt Kades Jaten Karanganyar Sudah Ditentukan, Ini Sosoknya

Dispermasdes Kabupaten Karanganyar memproses pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Jaten, Harga Satata.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
TERSANGKA - Kades Jaten, Harga Satata digelandang ke mobil untuk ditahan di Rutan Polres Karanganyar, Selasa (8/7/2025). Dia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karanganyar dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah bengkok. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar memproses pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Jaten, Harga Satata.

Seperti diketahui, Kejari Karanganyar telah menetapkan Kades Jaten sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah bengkok pada Selasa (8/7/2025).

Kades tersebut telah ditahan di Rutan Polres Karanganyar seusai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Geger Warga Beji Karanganyar, Tubuh Sunarno Ditemukan Terbujur Kaku di Kamar, Baunya Menyengat

Baca juga: Dugaan Penipuan! 60 Nasabah Laporkan Koperasi BLN ke Polres Karanganyar

Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Kabupaten Karanganyar, Anung Darmawan menyampaikan, pihaknya saat ini sedang memproses pemberhentian Kades sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2015.

Ini perda tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 19 Tahun 2015.

Dia menuturkan, Kepala Desa yang ditahan tersebut harus diberhentikan sementara oleh Bupati.

Selanjutnya, Bupati mengangkat sekretaris desa untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Kades.

"Plt Kepala Desa diampu Sekdes."

"Ini masih proses pengajuan draf pemberhentian sementara ke bagian hukum," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (9/7/2025).

Dia menuturkan, pemberhentian sementara tersebut nantinya ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Bupati Karanganyar

Diketahui, Harga Satata menjabat sebagai Kades hingga 21 Maret 2027.

"Seharusnya 21 Maret 2025, tetapi ada perpanjangan jabatan 2 tahun," jelasnya. (*)

Baca juga: Pengusaha Karaoke Sigandu Gugat Pemkab Batang: Rutin Bayar Retribusi Kok Dianggap Bangunan Ilegal

Baca juga: BNN Tes Urine Acak Pegawai dan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tegal, Ternyata Begini Hasilnya

Baca juga: Wajah Baru Asri Welas Seusai Cerai: Jalani Operasi Plastik di Korea Demi Karier

Baca juga: Investor Solo Kucurkan Rp17 M untuk Eks Gedung Ngasirah Kudus: Ada Bioskop hingga Mie Gacoan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved