Berita Batang
Pengusaha Karaoke Sigandu Gugat Pemkab Batang: Rutin Bayar Retribusi Kok Dianggap Bangunan Ilegal
Pembongkaran bangunan karaoke di kawasan wisata Pantai Sigandu, diwarnai aksi protes para pemilik dan mereka berencana gugat Pemkab Batang.
Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pembongkaran bangunan karaoke di kawasan wisata Pantai Sigandu Batang, diwarnai aksi protes para pemilik.
Satu di antaranya pemilik usaha hiburan malam Kafe Bintang yang menyatakan bakal menggugat Pemkab Batang melalui jalur hukum.
Langkah hukum ini disampaikan langsung kuasa hukum pemilik Kafe Bintang, Damirin.
Baca juga: Pemkab Batang Bongkar Paksa Puluhan Karaoke di Sigandu, Pemilik Tak Terima: “Kami Dizalimi!”
Baca juga: Dramatis, Pengusaha Kafe Karaoke Sigandu Batang Hadang Pembongkaran Tim Gabungan: Jangan Pilih kasih
Dia menilai kliennya menjadi korban ketidakadilan dan inkonsistensi kebijakan pemerintah daerah.
“Kami punya bukti pembayaran retribusi resmi selama satu tahun."
"Tapi sekarang bangunan tersebut dianggap ilegal."
"Ini bentuk pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah sendiri,” tegas Damirin, Rabu (9/7/2025).
Damirin menunjukkan beberapa dokumen pembayaran retribusi yang menurutnya sah dan dikeluarkan oleh instansi terkait.
“Kalau melanggar, kenapa dibiarkan sejak pondasi?” ujarnya.
Damirin juga mempertanyakan sikap Pemkab Batang yang baru bertindak setelah bangunan berdiri dan beroperasi selama satu tahun.
“Kalau memang melanggar Perda Tata Ruang, mengapa tidak dihentikan sejak awal pembangunan?"
"Mengapa retribusi tetap ditarik setiap bulan?” ujarnya.
Dia menuding, pemerintah lalai menegakkan aturan dan justru menciptakan celah hukum yang kini merugikan pelaku usaha.
Baca juga: Batang Perkuat Ketangguhan Warga Lewat Program Desa Tangguh Bencana Pascagempa
Baca juga: Revitalisasi Alun-alun Batang Dimulai Akhir Tahun, Tahap Awal Area Sekitar Pohon Beringin
Tak hanya itu, Damirin juga menyoroti dugaan perlakuan tidak adil terhadap pelaku usaha lain di kawasan Pantai Sigandu Batang.
Ia menyebut, ada bangunan lain yang juga tidak berizin, namun tidak dibongkar.
Batang
Pemkab Batang
Karaoke Pantai Sigandu
Pantai Sigandu Batang
Satpol PP Kabupaten Batang
Bangunan Karaoke Sigandu Dibongkar Paksa
Perda Nomor 13 Tahun 2019
Perda Tata Ruang Kabupaten Batang
Running News
tribunjateng.com
tribun jateng
| Pemkab Batang Bongkar Ulang RAPBD 2026 Imbas TKD Dipangkas Rp254 Miliar |
|
|---|
| Nelayan Batang Tewas Tragedi KM Anugrah Indah 18, Sumiati: Tak Ada Kabar, Tahu-tahu Sudah Meninggal |
|
|---|
| Supardi Pertahankan Batik Warna Alam, Menyulam Keindahan dari Kulit Kayu dan Daun Indigo |
|
|---|
| Stok Beras Bulog Aman hingga 7 Bulan, Disperindagkop Batang Pastikan Harga SPHP Tak Naik |
|
|---|
| Jembatan Kali Belo Batang Siap Direkonstruksi, Total Rp 9 Miliar Anggaran Disiapkan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.