Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Pengusaha Karaoke Sigandu Gugat Pemkab Batang: Rutin Bayar Retribusi Kok Dianggap Bangunan Ilegal

Pembongkaran bangunan karaoke di kawasan wisata Pantai Sigandu, diwarnai aksi protes para pemilik dan mereka berencana gugat Pemkab Batang.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
PERLIHATKAN DOKUMEN - Kuasa hukum pemilik Kafe Bintang, Damirin memperlihatkan dokumen pembayaran retribusi di tengah-tengah aksi pembongkaran paksa oleh Pemkab Batang, Rabu (9/7/2025). Salah satu pemilik usaha hiburan malam Kafe Bintang bersiap-siap untuk gugat Pemkab Batang melalui jalur hukum atas pembongkaran tersebut 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pembongkaran bangunan karaoke di kawasan wisata Pantai Sigandu Batang, diwarnai aksi protes para pemilik.

Satu di antaranya pemilik usaha hiburan malam Kafe Bintang yang menyatakan bakal menggugat Pemkab Batang melalui jalur hukum.

Langkah hukum ini disampaikan langsung kuasa hukum pemilik Kafe Bintang, Damirin.

Baca juga: Pemkab Batang Bongkar Paksa Puluhan Karaoke di Sigandu, Pemilik Tak Terima: “Kami Dizalimi!”

Baca juga: Dramatis, Pengusaha Kafe Karaoke Sigandu Batang Hadang Pembongkaran Tim Gabungan: Jangan Pilih kasih

Dia menilai kliennya menjadi korban ketidakadilan dan inkonsistensi kebijakan pemerintah daerah.

“Kami punya bukti pembayaran retribusi resmi selama satu tahun."

"Tapi sekarang bangunan tersebut dianggap ilegal."

"Ini bentuk pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah sendiri,” tegas Damirin, Rabu (9/7/2025).

Damirin menunjukkan beberapa dokumen pembayaran retribusi yang menurutnya sah dan dikeluarkan oleh instansi terkait.

PEMBONGKARAN - Alat berat merobohkan bangunan karaoke yang ada di kawasan wisata Pantai Sigandu, Rabu (9/7/2025).Tim gabungan yang melibatkan lebih dari 300 personel dari Satpol PP, Polres Batang, TNI, hingga TNI AL melakukan pembongkaran paksa 22 bangunan yang digunakan sebagai tempat karaoke.
PEMBONGKARAN - Alat berat merobohkan bangunan karaoke yang ada di kawasan wisata Pantai Sigandu, Rabu (9/7/2025).Tim gabungan yang melibatkan lebih dari 300 personel dari Satpol PP, Polres Batang, TNI, hingga TNI AL melakukan pembongkaran paksa 22 bangunan yang digunakan sebagai tempat karaoke. (TRIBUN JATENG / DINA INDRIANI)

“Kalau melanggar, kenapa dibiarkan sejak pondasi?” ujarnya.

Damirin juga mempertanyakan sikap Pemkab Batang yang baru bertindak setelah bangunan berdiri dan beroperasi selama satu tahun.

“Kalau memang melanggar Perda Tata Ruang, mengapa tidak dihentikan sejak awal pembangunan?"

"Mengapa retribusi tetap ditarik setiap bulan?” ujarnya.

Dia menuding, pemerintah lalai menegakkan aturan dan justru menciptakan celah hukum yang kini merugikan pelaku usaha.

Baca juga: Batang Perkuat Ketangguhan Warga Lewat Program Desa Tangguh Bencana Pascagempa

Baca juga: Revitalisasi Alun-alun Batang Dimulai Akhir Tahun, Tahap Awal Area Sekitar Pohon Beringin

Tak hanya itu, Damirin juga menyoroti dugaan perlakuan tidak adil terhadap pelaku usaha lain di kawasan Pantai Sigandu Batang.

Ia menyebut, ada bangunan lain yang juga tidak berizin, namun tidak dibongkar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved