Berita Kudus
Ranperda Ini Jadi Angin Segar Penataan Drainase Berkelanjutan di Kudus, Hasil Usulan DPRD
Ranperda yang diprakarsai DPRD Kabupaten Kudus tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi kemajuan penataan drainase di Kota Kretek.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kudus mulai mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ranperda yang diprakarsai DPRD Kabupaten Kudus tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi kemajuan penataan drainase di Kota Kretek.
Ini sekaligus menjadi angin segar terkait sistem penataan drainase yang optimal dan berkelanjutan di Kabupaten Kudus.
Baca juga: Selamat! dr Ahmad Syaifuddin Kembali Pimpin RSI Sunan Kudus
Baca juga: Bedol Kampung, Ratusan Warga Satu Dukuh di Kudus Umrah Bersama
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Kudus, Budiyono menyampaikan, meski Ranperda Penyelenggaraan Sistem Drainase berangkat dari usulan DPRD, proses pembahasan dan pendalaman isi Ranperda juga melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Nantinya, Ranperda juga dilakukan uji publik atau public hearing untuk menampung masukan dari berbagai pihak yang terkait.
Seperti perusahaan, tokoh masyarakat, pemerintah desa, hingga perwakilan masyarakat secara umum.
"Harapan kami dengan terbitnya Ranperda ini, Kudus ke depan semakin baik dalam hal penataan sistem drainase."
"Karena di Kudus saat ini tidak ada rencana induk pengembangan sistem drainase."
"Dan database drainase belum memiliki, baru sekadar masterplan," terangnya, Selasa (8/7/2025).
Menurut Budiyono, Ranperda Penataan Drainase ini penting dalam rangka mewujudkan pembangunan Kudus semakin terencana dan terarah.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan drainase yang ada di Kabupaten Kudus tertata dengan rapi, juga bisa mengurangi potensi banjir perkotaan.
"Terkait drainase ini akan ditata oleh PUPR, mana saja jalan yang sudah ada drainase dan yang belum."
"Peran serta masyarakat dan perusahaan juga dilibatkan di dalam Ranperda," ujarnya.
Politikus PAN tersebut menambahkan, di dalam Ranperda juga mengatur tentang sistem drainase di perusahaan-perusahaan, hingga perumahan.
Sebagai upaya pembangunan sistem drainase yang terencana dengan baik, agar sistem drainase yang dibangun dari hulu ke hilir dapat tertata secara baik.
Kudus
Penataan Drainase Kudus
Pansus III DPRD Kabupaten Kudus
Dinas PUPR Kabupaten Kudus
drainase
Budiyono
Ranperda Penyelenggaraan Sistem Drainase
Hammad Riza
Pemkab Kudus
DPRD Kabupaten Kudus
Ranperda Inisiasi DPRD Kudus
tribun jateng
tribunjateng.com
"Pelanggaran Berat" Dalih Bupati Samani Bebastugaskan AIS Kepala Disdag Kudus |
![]() |
---|
Diduga Lakukan Pungli, Nasib Andi Imam Santoso Dicopot Dari Kepala Dinas Perdagangan Kudus |
![]() |
---|
Kepala Disdag Kudus Dibebastugaskan, Disebut-sebut Terkait Pelanggaran Administrasi Keuangan |
![]() |
---|
Kepala Dinas Perdagangan Kudus Dibebastugaskan Sementara karena Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN |
![]() |
---|
Harus Penuhi 1.200 Lux, 4 Lampu Penerangan Stadion Wergu Wetan Kudus Disidak PT LIB dan PSSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.