Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Ranperda Ini Jadi Angin Segar Penataan Drainase Berkelanjutan di Kudus, Hasil Usulan DPRD

Ranperda yang diprakarsai DPRD Kabupaten Kudus tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi kemajuan penataan drainase di Kota Kretek.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MASUM
SIDAK DRAINASE - Pansus III DPRD Kabupaten Kudus melakukan inspeksi mendadak (sidak) kondisi drainase di Jalan Lingkar Selatan Kudus, Selasa (8/7/2025). Sidak dilakukan dalam rangka mengecek kondisi penataan drainase guna dibahas dalam Ranperda Penyelenggaraan Sistem Drainase. 

Pihaknya menyadari bahwa keterbatasan anggaran daerah tidak bisa dipaksakan untuk membangun drainase secara menyeluruh di Kabupaten Kudus.

Butuh peran serta perusahaan dan masyarakat untuk membantu peningkatan sistem drainase yang lebih tertata.

Pemerintah daerah nantinya diminta untuk memetakan daerah mana saja yang menjadi skala priorotas pembangunan drainase.

Misalnya, mengutamakan daerah-daerah yang menjadi langganan banjir dampak hujan deras.

Baca juga: Ranperda RPJMD Kudus 2025-2029, Arah Pembangunan Lima Sektor Prioritas Kota Kretek

Baca juga: Sepanjang Tahun 2025 Angka Kematian Ibu di Kudus Terdapat 3 Kasus

"Untuk sanksi, nanti dibahas dalam pasal khusus, akan kami bahas lebih lanjut."

"Saat ini masih dalam pembahasan isi dari Ranperda."

"Bakal butuh masukan dari berbagai pihak, termasuk dari masyarakat," tuturnya.

Kabid Tata Bangunan dan Drainase Dinas PUPR Kabupaten Kudus, Hammad Riza menyampaikan, lahirnya Ranperda Penyelenggaraan Sistem Drainase yang saat ini masih dibahas nantinya menjadi dasar bagi Dinas PUPR untuk menyiapkan data teknis di lapangan.

Yaitu berkaitan dengan data kawasan mana saja yang sudah dan belum mempunyai perencanaan drainase yang baik.

Termasuk drainase di Jalan Lingkar Selatan Kudus yang dinilai belum tertata dengan optimal.

Kata dia, sistem drainase di Jalan Lingkar Selatan Kudus seharusnya bisa ditata lebih baik.

Mengingat sudah banyak berdiri perumahan dan perusahaan di kawasan tersebut.

Namun yang terjadi belum ada connecting drainase dari hulu ke hilir.

Riza berharap, melalui Perda drainase, kawasan atau lingkungan yang belum punya connecting jaringan drainase, bisa ditata ulang agar terhubung sampai ke hilir.

Tentunya dengan melibatkan masyarakat dan perusahaan ikut berperan di dalamnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved