Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Bandar Judi Terciduk di Banyumas, Polisi Sita Uang Tunai Ratusan Ribu Rupiah

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian di wilayah Kabupaten Banyumas. 

Ist. Polresta Banyumas
KASUS PERJUDIAN - Petugas Satreskrim Polresta Banyumas saat memeriksa pelaku berinisial F yang diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (8/10/2025). Pelaku melakukan tindak pidana perjudian di wilayah Kabupaten Banyumas. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian di wilayah Kabupaten Banyumas

Satu orang pelaku berinisial F ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (8/10/2025).

Baca juga: Darmawati Nikmati Uang Haram dari Suami yang Didapat dari Judi Online: Beli Perhiasan Louis Vuitton

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 18.15 WIB. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung di Jalan Serayu, Kecamatan Patikraja, sekitar pukul 22.15 WIB.

"Dari tangan pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu ikat potongan kertas bukti pembelian nomor, uang tunai sebesar Rp555 ribu dan satu unit handphone Samsung A55 warna hitam," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, dalam rilisnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (10/7/2025).

Pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi juga tengah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan.

Baca juga: Rekening Bansos Dipakai Judi Online, Siap-siap Dicoret! Dinsos Jateng Belum Terima Protes Warga

Kompol Andryansyah menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

"Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah praktik perjudian di wilayah Banyumas," terangnya. 

Kasus ini masih dalam pengembangan dan pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved