Banyumas
Pemkab Banyumas Didesak Buat Perda yang Jelas Soal Larangan Berjualan di Fasilitas Umum
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar se-Banyumas Satria Banyumas (Sabamas), Pundi Sukarno, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas segera menyusun.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Permata Putra Sejati
PENATAAN PASAR - Suasana aktifitas penjual dan pembeli di lorong Pasar Wage Purwokerto, yang masih digunakan sebagai tempat berjualan, Kamis (10/7/2025). Pemkab didesak supaya buat aturan yang jelas terkait larangan jualan di Fasilitas Umum (Fasum)
Ini jadi pekerjaan yang tidak selesai-selesai," ungkapnya.
Ia juga menyoroti praktik-praktik penyimpangan di lapangan, seperti adanya oknum yang mengkondisikan fasum dijadikan lahan jualan.
Bahkan diperjualbelikan secara ilegal.
Ia menegaskan persoalan ini tidak hanya terjadi di Pasar Wage, Purwokerto, tetapi juga di hampir seluruh pasar tradisional yang ada di wilayah Banyumas.
"Saya tidak bicara hanya soal Pasar Wage, tapi ini terjadi di seluruh pasar di Banyumas.
Maka dari itu, perlu ketegasan dan payung hukum yang berlaku menyeluruh," imbuhnya. (jti)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Banyumas
Rp 12,5 Miliar Dikucurkan untuk Pembangunan Jembatan Penghubung Dusun Terpencil di Banyumas |
![]() |
---|
Pria Tewas Mengambang di Sungai Serayu Banyumas, Empat Hari Hilang dari Jakarta |
![]() |
---|
Bupati Banyumas Siap Laksanakan Putusan MK Soal Sekolah Gratis, Meski Berat untuk APBD |
![]() |
---|
Tidak Kapok, Wanita di Purwokerto Ditangkap Polisi Untuk Kedua Kali Karena Jual Obat Terlarang |
![]() |
---|
Deflasi Mei 2025 di Banyumas Terjadi Karena Panen Raya dan Penurunan Tarif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.