Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Disdikbud Karanganyar Wacanakan Pengadaan Seragam Sekolah Secara Terpusat

Pemkab Karanganyar mewacanakan untuk pengadaan seragam guna mengantisipasi polemik setiap memasuki tahun ajaran baru.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
PEMKAB KARANGANYAR
AUDIENSI - Perwakilan Disdikbud Kabupaten Karanganyar audiensi dengan anggota Komisi D di Kantor DPRD Kabupaten Karanganyar, Jumat (11/7/2025). Pemkab mewacanakan akan melakukan pengadaan seragam sekolah secara terpusat demi meminimalisir polemik di tiap ajaran baru. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pemkab Karanganyar mewacanakan untuk pengadaan seragam guna mengantisipasi polemik setiap memasuki tahun ajaran baru.

Disdikbud Kabupaten Karanganyar telah melakukan audiensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Karanganyar pada Jumat (11/7/2025).

Audiensi tersebut guna menyikapi adanya aduan masyarakat ke Ombudsman Jateng terkait pengadaan seragam. 

Baca juga: Besok Senin Hari Pertama Siswa Baru Masuk Sekolah, Warning Disdikbud Karanganyar: MPLSP Harus Ramah

Baca juga: Hore, Ada Internet Gratis di Terminal Tawangmangu Karanganyar

Kabid SMP Disdikbud Kabupaten Karanganyar, Joko Purwanto menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ombudsman Jateng sebanyak dua kali guna menindaklanjuti aduan masyarakat.

Ini perihal pengadaan seragam menjelang dimulainya tahun ajaran baru pasca pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026 tingkat (SPM).

Dinas selanjutnya menunggu balasan dari Ombudsman Jateng.

Dia menuturkan, ada polemik terkait pengadaan seragam di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Jatipuro beberapa waktu lalu.

Dinas telah meminta klarifikasi kepada kepala sekolah.

Di sisi lain, dinas juga telah mengumpulkan semua kepala SMP Negeri se Kabupaten Karanganyar.

Langkah cepat telah dilakukan kepala dinas dengan menyetop kegiatan tersebut. 

Joko Purwanto menerangkan, kegiatan tersebut baru berupa pemesanan di toko.

Pihak sekolah memberikan alternatif toko yang menjual seragam.

Akan tetapi sesuai aturan, terangnya, tindakan tersebut tidak dibenarkan sesuai Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.

"Pemesanan dibatalkan, agar orangtua beli (seragam) sendiri," katanya kepada Tribunjateng.com, Minggu (13/7/2025).

Pasca audiensi dengan dewan, jelas Joko, Pemkab Karanganyar memiliki inisiatif untuk melakukan pengadaan seragam agar tidak ada polemik terkait pengadaan seragam saat tahun ajaran baru.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved