Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Disdikbud Karanganyar Wacanakan Pengadaan Seragam Sekolah Secara Terpusat

Pemkab Karanganyar mewacanakan untuk pengadaan seragam guna mengantisipasi polemik setiap memasuki tahun ajaran baru.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
PEMKAB KARANGANYAR
AUDIENSI - Perwakilan Disdikbud Kabupaten Karanganyar audiensi dengan anggota Komisi D di Kantor DPRD Kabupaten Karanganyar, Jumat (11/7/2025). Pemkab mewacanakan akan melakukan pengadaan seragam sekolah secara terpusat demi meminimalisir polemik di tiap ajaran baru. 

Kendati demikian, hal tersebut baru sekadar wacana.

"Inisiatif pengadaan seragam tahun ajaran."

"Tahun depan, baru wacana untuk itu."

"Supaya tidak ada polemik terkait pengadaan seragam," terangnya.

Baca juga: Senangnya Dwi Berebut Apem Saat Kirab Budaya Wahyu Kliyu di Karanganyar

Baca juga: Ketika Payung Terbalik Jadi Penjala Rezeki: Kisah Dwi Berburu Apem di Kirab Wahyu Kliyu Karanganyar

Seperti diketahui sebelumnya, dinas juga telah membuat surat edaran untuk mengingatkan kembali terkait Permen Nomor 50 Tahun 2022. 

Surat edaran tersebut telah dibagikan kepada sekolah dan korwil.

Ada beberapa poin yang tertuang dalam surat edaran itu seperti pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orangtua atau wali peserta didik.

Pihak sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan pada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerima peserta didik baru.

Kemudian pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan dan atau komite sekolah atau madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Termasuk memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan.

Melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik.

Melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Baca juga: 265 Koperasi Merah Putih Sudah Berbadan Hukum, Pemkab Wonosobo Siapkan Pendampingan Berkelanjutan

Baca juga: Pemkab Kendal Berbenah, Mulai Ubah Pengelolaan Sampah TPA Darupono, Terapkan Pola Sanitary Landfill

Baca juga: Belum Terasa Efeknya, Nasib Bisnis Perhotelan di Kota Semarang Pasca Pemerintah Buka Blokir Anggaran

Baca juga: "Ya Tidak Apa-apa" Rizki Aljupri Jawab Protes Nur Fitriani Karena Jabat Ketua DPD PAN Kota Tegal

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved