Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Disdikbud Karanganyar Wacanakan Pengadaan Seragam Sekolah Secara Terpusat

Pemkab Karanganyar mewacanakan untuk pengadaan seragam guna mengantisipasi polemik setiap memasuki tahun ajaran baru.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
PEMKAB KARANGANYAR
AUDIENSI - Perwakilan Disdikbud Kabupaten Karanganyar audiensi dengan anggota Komisi D di Kantor DPRD Kabupaten Karanganyar, Jumat (11/7/2025). Pemkab mewacanakan akan melakukan pengadaan seragam sekolah secara terpusat demi meminimalisir polemik di tiap ajaran baru. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pemkab Karanganyar mewacanakan untuk pengadaan seragam guna mengantisipasi polemik setiap memasuki tahun ajaran baru.

Disdikbud Kabupaten Karanganyar telah melakukan audiensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Karanganyar pada Jumat (11/7/2025).

Audiensi tersebut guna menyikapi adanya aduan masyarakat ke Ombudsman Jateng terkait pengadaan seragam. 

Baca juga: Besok Senin Hari Pertama Siswa Baru Masuk Sekolah, Warning Disdikbud Karanganyar: MPLSP Harus Ramah

Baca juga: Hore, Ada Internet Gratis di Terminal Tawangmangu Karanganyar

Kabid SMP Disdikbud Kabupaten Karanganyar, Joko Purwanto menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ombudsman Jateng sebanyak dua kali guna menindaklanjuti aduan masyarakat.

Ini perihal pengadaan seragam menjelang dimulainya tahun ajaran baru pasca pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026 tingkat (SPM).

Dinas selanjutnya menunggu balasan dari Ombudsman Jateng.

Dia menuturkan, ada polemik terkait pengadaan seragam di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Jatipuro beberapa waktu lalu.

Dinas telah meminta klarifikasi kepada kepala sekolah.

Di sisi lain, dinas juga telah mengumpulkan semua kepala SMP Negeri se Kabupaten Karanganyar.

Langkah cepat telah dilakukan kepala dinas dengan menyetop kegiatan tersebut. 

Joko Purwanto menerangkan, kegiatan tersebut baru berupa pemesanan di toko.

Pihak sekolah memberikan alternatif toko yang menjual seragam.

Akan tetapi sesuai aturan, terangnya, tindakan tersebut tidak dibenarkan sesuai Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.

"Pemesanan dibatalkan, agar orangtua beli (seragam) sendiri," katanya kepada Tribunjateng.com, Minggu (13/7/2025).

Pasca audiensi dengan dewan, jelas Joko, Pemkab Karanganyar memiliki inisiatif untuk melakukan pengadaan seragam agar tidak ada polemik terkait pengadaan seragam saat tahun ajaran baru.

Kendati demikian, hal tersebut baru sekadar wacana.

"Inisiatif pengadaan seragam tahun ajaran."

"Tahun depan, baru wacana untuk itu."

"Supaya tidak ada polemik terkait pengadaan seragam," terangnya.

Baca juga: Senangnya Dwi Berebut Apem Saat Kirab Budaya Wahyu Kliyu di Karanganyar

Baca juga: Ketika Payung Terbalik Jadi Penjala Rezeki: Kisah Dwi Berburu Apem di Kirab Wahyu Kliyu Karanganyar

Seperti diketahui sebelumnya, dinas juga telah membuat surat edaran untuk mengingatkan kembali terkait Permen Nomor 50 Tahun 2022. 

Surat edaran tersebut telah dibagikan kepada sekolah dan korwil.

Ada beberapa poin yang tertuang dalam surat edaran itu seperti pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orangtua atau wali peserta didik.

Pihak sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan pada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerima peserta didik baru.

Kemudian pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan dan atau komite sekolah atau madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Termasuk memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan.

Melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik.

Melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Baca juga: 265 Koperasi Merah Putih Sudah Berbadan Hukum, Pemkab Wonosobo Siapkan Pendampingan Berkelanjutan

Baca juga: Pemkab Kendal Berbenah, Mulai Ubah Pengelolaan Sampah TPA Darupono, Terapkan Pola Sanitary Landfill

Baca juga: Belum Terasa Efeknya, Nasib Bisnis Perhotelan di Kota Semarang Pasca Pemerintah Buka Blokir Anggaran

Baca juga: "Ya Tidak Apa-apa" Rizki Aljupri Jawab Protes Nur Fitriani Karena Jabat Ketua DPD PAN Kota Tegal

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved