Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Pemkab Kendal Berbenah, Mulai Ubah Pengelolaan Sampah TPA Darupono, Terapkan Pola Sanitary Landfill

Pemkab Kendal bergerak cepat membenahi sistem pengelolaan sampah di TPA Darupono seusai disanksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
BONGKAR SAMPAH - Petugas bongkar sampah di TPA Darupono Kendal beberapa waktu lalu. Saat ini, Pemkab Kendal menerapkan sistem sanitary landfill, untuk menghindari sanksi lanjutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemkab Kendal bergerak cepat membenahi sistem pengelolaan sampah di TPA Darupono seusai disanksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sanksi administrasi itu sebelumnya diterima Pemkab Kendal pada 5 Juni 2025.

Ini lantaran masih menggunakan metode open dumping sebagai sistem pengelolaan sampah secara terbuka. 

Baca juga: Terdampak Aktivitas Stockpile, Lapak UMKM di Margomulyo Kendal Gulung Tikar

Baca juga: Bupati Tika Optimis Angka Stunting di Kendal Bisa Turun Lewat Program Genting

Metode open dumping dilakukan dengan pembuangan sampah di area lahan terbuka. 

Padahal saat ini, penggunaan metode open dumping membuat pencemaran lingkungan lebih nyata.

Pemkab Kendal pun hanya diberi waktu 6 bulan untuk berbenah menangani sampah.

Jika dalam rentan waktu tersebut belum ada perubahan, Pemkab Kendal akan mendapat sanksi pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan. 

Bahkan, TPA Darupono sebagai satu-satunya tempat pembuangan akhir pun terancam ditutup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, Aris Irwanto mengkonfirmasi, pihaknya telah menyiapkan langkah pembenahan sistem pembuangan sampah sejak sebulan lalu. 

"Kami sudah menyusun dokumen perencanaan untuk perubahan dari open dumping menjadi TPA dengan sistem sanitary landfill," katanya, Minggu (13/7/2025).

Aris menerangkan, sistem sanitary landfill menekankan pengelolaan sampah yang lebih modern, dengan meminimalisir dampak pencemaran lingkungan. 

Implikasi penerapan sistem itu kini mulai diterapkan di TPA Darupono, dengan melakukan penutupan tumpukan sampah menggunakan tanah.

"Kami juga akan melakukan penataan dan pembenahan instalasi air limbah, kemudian perbaikan drainase itu yang sedang kami siapkan," paparnya.

Baca juga: 1.306 Pekerja di Kendal Terima BLT DBHCHT Tahap II, Bupati Tika: Sedikit Bantu Ekonomi Penerima

Baca juga: Kelulusan 4 Peserta Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024 Kendal Dibatalkan, Apa Masalahnya?

Terpisah, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari juga mengkonfirmasi bakal menerapkan sistem sanitary landfill untuk mengatasi persoalan sampah yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Pihaknya telah menyiapkan sistem itu sebelum pemberian sanksi administrasi kementerian, hanya saja terkendala keterbatasan anggaran.

"Sebenarnya izin sudah ada, namun karena keterbatasan anggaran sehingga belum dilaksanakan," kata Bupati yang akrab disapa Tika ini.

Tika pun bakal memprioritaskan alih sistem penanganan sampah menggunakan sanitary landfill pada anggaran perubahan.

Terlebih, beberapa waktu lalu tim dari KLHK juga telah melakukan pengecekan ke TPA Darupono.

"Kami akan prioritaskan dalam anggaran perubahan ini, dan meninggalkan sistem open dumping untuk mengelola sampah di TPA Darupono,"

"Ternyata waktu dicek banyak yang sudah dilakukan sistem sanitary landfill itu, namun memang tidak tercatat atau tidak dilaporkan." paparnya.

Selain mengganti sistem pengelolaan sampah, Tika juga telah mengalokasikan anggaran pengadaan alat berat di TPA Darupono yang kini mengalami kerusakan.

"Saat ini sedang berproses, nominal di anggaran tahun penetapan sudah ada dan di perubahan juga ada," imbuhnya.

Di sisi lain, pihaknya juga meminta masyarakat memilah sampah sejak dari rumah untuk memudahkan pemrosesan pengelolaan sampah.

"Kami mohon seluruh masyarakat untuk membantu kami dari rumah tangga untuk memilah sampah."

"Kami juga minta kerja sama dari desa untuk bisa menyediakan bank sampah," tandasnya. (*)

Baca juga: Bupati Pati Sudewo: Silakan Koperasi Desa Merah Putih Buka Apotek

Baca juga: Mulai Senin 14 Juli, Ini 8 Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh 2025, Polisi Bakal Tindak Tegas

Baca juga: Besok Senin Hari Pertama Siswa Baru Masuk Sekolah, Warning Disdikbud Karanganyar: MPLSP Harus Ramah

Baca juga: Artis Chikita Meidy Gugat Cerai Indra Adhitya, Puncak Persoalan Judi Online Hingga KDRT?

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved