Sidang Korupsi Mbak Ita
Cerita Rachmat saat Siapkan Rp 1,7 Miliar, Diduga untuk Biaya Kampanye DPR Suami Mbak Ita
Rachmat Utama Jangkar mengaku menyiapkan uang sebesar Rp 1,7 miliar untuk Alwin Basri
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rachmat Utama Jangkar mengaku menyiapkan uang sebesar Rp 1,7 miliar untuk Alwin Basri.
Demikian kesaksian Dirut PT Deka Sari Perkasa tersebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan meja dan kursi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/7/2025), dengan terdakwa utama eks Wali Kota Semarang Heverita Gunaryati Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri.
Uang Rp 1,7 miliar diduga digunakan untuk biaya kampanye pencalonan anggota DPR.
Baca juga: Nasib Pegawai Bapenda Kota Semarang yang Menolak Permintaan Suami Mbak Ita: Saya Takut
Hal ini disampaikan saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan meja dan kursi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Desember (5 Desember 2023) Rp 1,7 miliar,” kata Rachmat di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, uang tersebut disiapkan oleh seorang karyawan bernama Maria, dan diberikan kepadanya sebagai bentuk tanggungan internal perusahaan.
“Tercatat sebagai utang direksi,” jelas Rachmat.
Namun, dana itu kemudian tidak diserahkan kepada Alwin karena kasus sudah tercium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dana akhirnya diserahkan ke KPK dalam lima tahap.
Rachmat juga mengaku pernah berkomunikasi dengan Alwin Basri mengenai aktivitas penyidik KPK di lingkungan Pemkot Semarang.
“Kalau ada pertemuan ditunda dulu karena ada pemeriksaan KPK,” ungkapnya.
Proyek Meja dan Kursi Diduga Diatur
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, disebutkan bahwa Alwin Basri mewakili Mbak Ita dalam mengarahkan agar perusahaan Rachmat, PT Deka Sari Perkasa, menjadi penyedia proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar.
Proyek senilai Rp 18,4 miliar itu ditetapkan pada 1 November 2023 dan selesai pada 2 Desember 2023.
Setelah pencairan dana, Rachmat disebut merealisasikan permintaan uang komitmen kepada Mbak Ita dan Alwin. (Kompas.com)
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.