Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo Raya

Langgar Izin Tinggal, 20 WNA China Dideportasi Setelah Tertangkap di Proyek Perusahaan Garmen Sragen

Sebanyak 20 WNA asal Tiongkok di Indonesia dideportasi ke negara asal lantaran kedapatan melanggar izin tinggal.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
KONFERENSI PERS. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Is Eko Edyputranto, memberikan keterangan terkait sejumlah WNA asal Tiongkok yang kedapatan menyalahi aturan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Solo pada Senin (14/7/2025) dini hari. (TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI) 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Riwayat perjalanan sebanyak 20 Warga Negara Asing (WNA) asal China di Indonesia berakhir sudah usai dideportasi ke negara asal lantaran kedapatan melanggar izin tinggal.

Tampak 20 WNA keluar dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Solo memasuki bus yang terparkir di halaman kantor pada Senin (14/7/2025) sekira pukul 01.15 WIB. 

Mereka akan melakukan perjalanan via darat ke Bandara Internasional Juanda Sidoarjo untuk kemudian dipulangkan ke negara asal dengan melakukan penerbangan menaiki pesawat China Shouthern Airlines.

Baca juga: Rintihan Sutopo Iringi 2 Kali Tarikan Nafas Panjang, Warga Karanganyar Meninggal Sepulang dari Sawah

Sebelumnya, petugas imigrasi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai keberadaan sejumlah WNA yang beraktivitas di sebuah proyek perusahaan garmen di wilayah Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pada akhir Juni 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 21 WNA yang saat itu diamankan oleh petugas.

Mereka lantas diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Solo.

Saat hendak dilakukan pemeriksaan dokumen di perusahaan itu ada dua WNA yang sempat kabur dengan cara melompat tembok tapi akhirnya berhasil diamankan petugas.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Is Eko Edyputranto, menyampaikan, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap WNA tersebut.

Dari 21 WNA, terangnya, ada 20 orang terdiri dari 19 laki-laki dan 1 perempuan yang terindikasi melanggar peraturan keimigrasian.

"20 warga negara asing ini terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Solo pada Senin dini hari.

Sedangkan satu orang WNA, lanjutnya, dilepas karena tidak terindikasi adanya pelanggaran keimigrasian.

Dia menuturkan, 20 WNA yang terindikasi melanggar peraturan keimigrasian kemudian dijatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan pencekalan dari wilayah Indonesia.

Adapun deportasi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Lamanya para WNA itu beraktivitas di wilayah Kabupaten Sragen beragam.

"Ada yang lebih dari 30 hari, atau mungkin ada yang lebih 60 hari," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved