Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo Raya

Langgar Izin Tinggal, 20 WNA China Dideportasi Setelah Tertangkap di Proyek Perusahaan Garmen Sragen

Sebanyak 20 WNA asal Tiongkok di Indonesia dideportasi ke negara asal lantaran kedapatan melanggar izin tinggal.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
KONFERENSI PERS. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Is Eko Edyputranto, memberikan keterangan terkait sejumlah WNA asal Tiongkok yang kedapatan menyalahi aturan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Solo pada Senin (14/7/2025) dini hari. (TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI) 

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat di Solo Raya yang menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan supaya segera melaporkannya ke Kantor Imigrasi Solo.

Dia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian.

Lebih lanjut, hal tersebut sejalan dengan perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto bahwa peningkatan mobilitas orang asing perlu diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat.

Is Eko menjelaskan, pengawasan tersebut penting untuk menjamin keberadaan WNA tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Solo, Bisri, mengingatkan agar para perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) maupun WNA yang beraktivitas di wilayah Solo Raya untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku. (Ais)

Baca juga: Penyebab Kades Jaten Karanganyar Korupsi Tanah Bengkok: Terima Uang Rp500 Juta dari Proyek 52 Ruko

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved