Berita Solo Raya
Langgar Izin Tinggal, 20 WNA China Dideportasi Setelah Tertangkap di Proyek Perusahaan Garmen Sragen
Sebanyak 20 WNA asal Tiongkok di Indonesia dideportasi ke negara asal lantaran kedapatan melanggar izin tinggal.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: M Syofri Kurniawan
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat di Solo Raya yang menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan supaya segera melaporkannya ke Kantor Imigrasi Solo.
Dia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian.
Lebih lanjut, hal tersebut sejalan dengan perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto bahwa peningkatan mobilitas orang asing perlu diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat.
Is Eko menjelaskan, pengawasan tersebut penting untuk menjamin keberadaan WNA tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Solo, Bisri, mengingatkan agar para perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) maupun WNA yang beraktivitas di wilayah Solo Raya untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku. (Ais)
Baca juga: Penyebab Kades Jaten Karanganyar Korupsi Tanah Bengkok: Terima Uang Rp500 Juta dari Proyek 52 Ruko
Ini Daftar 38 Tokoh dan Instansi Peraih Penghargaan di Soloraya Property Awards 2025 |
![]() |
---|
Pembelian Rumah Subsidi di Solo Raya Alami Penurunan, Pengusaha Putar Otak |
![]() |
---|
Transaksi Solo Raya Great Sale 2025 di Karanganyar Tembus Rp 570 Miliar |
![]() |
---|
UMKM Soloraya Tampil Serentak di 7 Kabupaten/Kota Selama Solo Raya Great Sale 2025 |
![]() |
---|
Video Adegan Dewasa Siswi SMP di Sukoharjo Tersebar, Korban Pilih DO, Keluarga Lapor ke PPA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.