Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dana Operasional RT

Ini Daftar Hal yang Boleh Dilakukan Dengan Dana Operasional RT Rp 25 Juta di Kota Semarang

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan pengelolaan dana operasional RT dan RW sebesar Rp25 juta per tahun.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Idayatul Rohmah
ATURAN DANA OPERASIONAL RT - Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Data Informasi DP3A Kota Semarang, Sunardi saat diwawancara awak media di Balaikota Semarang. Tribun Jateng/Idayatul Rohmah 

Dia melanjutkan, dana operasional juga tidak diperbolehkan untuk proyek pembangunan baru seperti gapura atau pos ronda. Namun, masih diperbolehkan untuk kegiatan pemeliharaan ringan.

“Misalnya, mengecat balai RT, menambal jalan berlubang, atau memperbaiki pintu dan portal itu boleh. Tapi membangun fasilitas baru tidak diperbolehkan,” tegas Sunardi.

Sementara itu, dia menambahkan, Dana Rp25 juta dicairkan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahunan yang disusun masing-masing RT/RW dan disahkan melalui SK Lurah.

“Setelah syarat lengkap dan disetujui, dana akan langsung ditransfer ke rekening lembaga RT atau RW. Pengambilan dana dilakukan sesuai kebutuhan bulanan, dan pertanggungjawabannya dilakukan secara bertahap. Diharapkan paling lambat 15 Desember semua laporan sudah selesai,” ujarnya.

Menurutnya, rekening penerima dana juga harus terpisah dari rekening kas RT/RW lainnya. Jika terjadi pergantian kepengurusan, rekening tetap digunakan, namun data pengurus wajib diperbarui dengan dokumen resmi seperti SK dari Lurah.

"Jadi pengurusan ke depan itu tidak terus selalu membuat rekening. Tapi update saja dengan membawa bukti-bukti misalkan SK Lurah, terkait dengan pengurusan RT dan lain sebagainya," imbuhnya. (idy)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved