Kenakalan Remaja
Kejamnya Lima Remaja, Tega Melindas Orang Karena Tak Terima Diklakson
Akibatnya korban, M Bagas Sediono (21), kini harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka parah yang dideritanya.
TRIBUNJATENG.COM - Kelakuan remaja belasan tahun tega berbuat keji karena hal sepele.
Tak terima di klakson saat di jalan, mereka kemudian melindas orang yang mengklakson tersebut.
Akibatnya korban, M Bagas Sediono (21), kini harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka parah yang dideritanya.
Sementara lima pelaku tersebut adalah BQ (18), MD (18), MA (18), RA (18), dan RA (20).
Baca juga: Bupati Blora : "Kenapa menangis?" Siti Kalimah hanya Tertunduk
Baca juga: Ekspor Nonmigas Jateng Terbesar ke Amerika Serikat Capai 2.146,28 Juta USD Sepanjang 2025
Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur I, AKP Andrian Novalezi, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung di simpang lampu merah Charitas, Jalan Kapten A Rivai, Palembang, pada Minggu (13/7/2025) pukul 23:30 WIB.
Para pelaku yang menggunakan sepeda motor melintas di lokasi kejadian dan menerobos lampu merah, hampir mencelakai Bagas yang saat itu sedang berkendara.
Bagas kemudian menegur mereka dengan membunyikan klakson, yang memicu keributan.
“Pelaku MD yang berboncengan dengan RA tidak terima setelah diklakson korban.
Mereka kemudian putar balik dan menghampiri korban,” kata Andrian, Rabu (16/7/2025).
Dalam insiden tersebut, Bagas diserang oleh MD yang memukulnya dengan helm.
Tiga pelaku lainnya juga ikut serta dalam penganiayaan tersebut.
“Tiga pelaku lain saat melihat korban jatuh langsung melindasnya dengan motor, sehingga korban tidak sadarkan diri,” tambahnya.
Setelah kejadian, korban Bagas dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hal tersebut memudahkan pihak kepolisian untuk menangkap para pelaku dan membawa mereka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kelima pelaku kini terancam dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Saat ini kelimanya sudah ditahan dan masih kami lakukan pemeriksaan,” jelas Kanit Reskrim. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.