Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Membunuh Bayi

Sidang Perdana Kasus Polisi Membunuh Bayi Hasil Hubungan Tak Sah di Semarang, Alasan Terungkap

Sidang perdana kasus polisi membunuh bayinya yang berusia dua bulan mengungkap alasan Alasan Brigadir Ade Kurniawan tega melakukan perbuatan tersebut.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
dok Iwan Arifianto.
PEMBUNUHAN BAYI - Terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) mengikuti persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (16/7/2025). Mantan anggota intelijen di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu menjadi pesakitan selepas membunuh anak kandungnya bayi dua bulan berinisial AN. 

TRIBUNJATENG.COM - Sidang perdana kasus polisi membunuh bayinya yang berusia dua bulan mengungkap alasan Alasan Brigadir Ade Kurniawan tega melakukan perbuatan tersebut.

Ia mencekik bayi yang belum bisa apa-apa itu dengan alasan emosi kepada ibunya, wanita yang sudah ia hamili namun belum ia nikahi.

Alasan itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saptanti Lastari  pada Rabu (16/7/2025). 

Ia menyebutkan bahwa alasan terdakwa tega membunuh anaknya karena jengkel dengan perkataan ibu korban. 

Baca juga: Brigadir Ade Kurniawan Polisi Jateng Pembunuh Bayinya Diam Saat Ditanya Wartawan, Hindari Kamera

Baca juga: Gesture Brigadir Ade Kurniawan Hindari Kamera saat Penyerahan Barang Bukti di Kejari Semarang

Baca juga: Ade Kurniawan Didakwa 3 Pasal, Bunuh Anak Alasan Jengkel Dihina

Brigadir AK yang tak kunjung menikahi DJP, membuat orang tua DJP murka dan sering melontarkan kata-kata kasar kepada terdakwa.

DJP merupakan ibu kandung korban dari hasil hubungan tanpa status pernikahan.

"Ibunya (DJP) sering marah-marah dan sering mengata-ngatai terdakwa dengan kata-kata kasar seperti misalnya polisi bajingan, polisi anjing, dan lain-lain sebagainya," kata Saptanti membacakan dakwaannya, Rabu.

Akibat amarah dan maki-makian ibu DJP itu, terdakwa merasa jengkel dan kesal hingga dilampiaskan kepada anak kandungnya.

Terdakwa menggunakan jari jempol dan telunjuk pada bagian kepala bayi satu kali disertai rasa kesal dan jengkel atas perlakuan dan perkataan kasar dari DJP," tuturnya.

Usai menganiaya bayinya, terdakwa sempat panik karena anaknya mengalami sesak napas dan terlihat seperti tertidur.

"Terdakwa sempat panik, kemudian terdakwa mengecek detak jantung dan nadi anak korban," kata dia.

Setelah itu, terdakwa menyerahkan bayinya kepada DJP.

Namun, tiba-tiba bayi tersebut terlihat pucat dan bibirnya membiru.

DJP juga sempat menepuk-nepuk bayinya dengan harapan anaknya itu merespons.

Keduanya juga sempat membawa anaknya ke rumah sakit.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved