Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Membunuh Bayi

Sidang Perdana Kasus Polisi Membunuh Bayi Hasil Hubungan Tak Sah di Semarang, Alasan Terungkap

Sidang perdana kasus polisi membunuh bayinya yang berusia dua bulan mengungkap alasan Alasan Brigadir Ade Kurniawan tega melakukan perbuatan tersebut.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
dok Iwan Arifianto.
PEMBUNUHAN BAYI - Terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) mengikuti persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (16/7/2025). Mantan anggota intelijen di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu menjadi pesakitan selepas membunuh anak kandungnya bayi dua bulan berinisial AN. 

"Tetapi pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, anak korban NA meninggal dunia yang disebabkan karena ada cairan yang masuk di dalam paru," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, Ade pun didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Brigadir AK alias Ade Kurniawan, terdakwa kasus pembunuhan anak kandungnya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/7/2025).

Tak Terima Dipecat Sebagai Polisi

SIDANG ETIK - Brigadir Ade Kurniawan (AK) berjalan meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat anggota Propam, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Hasil sidang etik, Brigadir AK dipecat dari Polri.
SIDANG ETIK - Brigadir Ade Kurniawan (AK) berjalan meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat anggota Propam, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Hasil sidang etik, Brigadir AK dipecat dari Polri. (Tribunjateng/Iwan Arifianto.)

Brigadir Ade Kurniawan (AK) sudah menyerahkan memori banding ke sekretariat Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

Brigadir AK mengajukan banding selepas dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (10/4/2025).

"Memori banding Brigadir AK sudah kami terima hari ini, dalam waktu dekat segera dibuatkan Surat Keputusan (skep) sidang bandingnya untuk ditanda tangani oleh Kapolda Jateng," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto, Rabu (16/4/2025).

Artanto melanjutkan, sidang bakal dilakukan secepatnya. Namun, dia tak menyebut waktu persisnya. "Waktu sidang banding bisa lebih dulu atau menunggu inkrah dari vonis hakim pengadilan," paparnya.

Sebagaimana diberitakan , Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah diduga melakukan pembunuhan terhadap bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN  saat  di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025 siang sekira pukul 14.30 WIB.

Tersangka dilaporkan ke polisi terkait kasus itu oleh bekas ekasihnya sendiri seorang perempuan berinisial DJP (24).

Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka , 25 Maret 2025.

Alasan Dipecat

Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Brigadir Ade Kurniawan (AK) diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Ade yang merupakan anggota Bintara Unit (Banit) 2 Sub Direktorat (Subdit) 4  di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng ini dipecat dari institusi Polri karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.

Keputusan pemecatan itu dibacakan secara langsung oleh pimpinan sidang dari Penyidik Madya Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng Kombes Edi Wibowo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved