Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Cara Bedakan Beras Premium dan Medium: Tips Mudah Hindari Oplosan!

Cara membedakan beras premium yang asli ternyata hanya memiliki butir patah sebesar 15 persen, sedangkan beras medium 25 persen.

Tayang:
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/REZANDA AKBAR D
PASAR DARGO - Suasana aktivitas jual beli beras berlangsung normal di Pasar Dargo Semarang, di tengah isu beras oplosan. 

TRIBUNJATENG.COM - Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah memberikan tips untuk membedakan beras premium dan medium setelah ramai beras oplosan beredar.

Perbedaan beras premium dan medium bisa dilihat dari beberapa ciri-ciri.

Baca juga: Label Premium, Isi Medium: LP2K Jateng Tegaskan Praktik Beras Oplosan Bisa Kena Sanksi Pidana

Ketua LP2K Jawa Tengah, Abdun Mufid menyebut persentase beras premium memiliki lebih banyak butiran utuh (beras kepala) dibanding patahan.

Kebersihan dari beras premium tampak bersih, minim debu dan kotoran.

Sedangkan dari warna beras akan seragam, cerah dan tidak kusam.

“Kadar air juga menjadi indikator, tapi ini harus diuji pakai alat, jadi sulit bagi konsumen awam,” ujarnya, kepada Tribunjateng.com, Kamis (17/7/2025)..

Selain ciri fisik, cara paling aman adalah mengecek izin edar pada kemasan. 

“Biasanya kodenya PD atau PDUK diikuti angka. Itu tanda produk sudah diuji sebelum diedarkan oleh Kementerian Pertanian,” jelas Mufid.

Namun, ia juga mengingatkan adanya potensi manipulasi, misalnya penggunaan nomor izin milik pihak lain atau menurunkan kualitas setelah izin keluar.

“Maka konsumen jangan asal percaya label. Lihat kemasan, cek izinnya, dan teliti kualitas berasnya,” pungkasnya.

PASAR DARGO - Suasana aktivitas jual beli beras berlangsung normal ditengah isu beras oplosan.
PASAR DARGO - Suasana aktivitas jual beli beras berlangsung normal ditengah isu beras oplosan. (TRIBUNJATENG/REZANDA AKBAR D)

Pengusaha Terancam Pidana

Abdun Mufid menegaskan praktik mencampur beras medium lalu menjualnya dengan label premium, yang belakangan ramai disebut sebagai beras oplosan adalah pelanggaran serius terhadap hak konsumen.

“Satu yang jelas, apa yang dilakukan produsen atau pelaku usaha itu merupakan perbuatan yang melanggar hak konsumen. Dalam Undang-Undang Konsumen di Pasal 4 disebutkan konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur,” ungkap Mufid.

Ia menegaskan, praktik beras oplosan tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga melanggar aturan hukum. 

“Kalau pelaku usaha mencantumkan label yang berbeda dengan isi produk, itu pelanggaran fatal," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved