Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Cerita Haryanto Lihat Indriyasari Keluar dari Ruangan Suami Mbak Ita: Tidak Tahu Urusan Apa

Haryanto mengaku pernah melihat Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari  keluar dari ruang kerja Alwin Basri di Gedung PKK Kota Semarang

Editor: muslimah
Tribunjateng/Iwan Arifianto
SAKSI MERINGANKAN - Para saksi yang meringankan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (16/7/2025). 

Terdakwa kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang Alwin Basri dan MbK Ita dituding memiliki peran dalam mengotak-atik anggaran sekaligus para pejabatnya di lingkungan Pemkot Semarang.

Para saksi yang meringankan tersebut dalam keterangannya membantah tudingan itu.

Saksi Purnomo Dwi Sasongko menyebut, meskipun mengetahui adanya proyek Rp 20 miliar untuk proyek mebeler sekolah di tahun 2023, mekanisme proyek sudah dilakukan dengan baik.

Mekanisme itu dimulai dari usulan Dinas Pendidikan (Disdik) terkait pergantian mata anggaran melalui  pembahasan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Hasil dari rapat itu juga telah disetujui oleh DPRD Kota Semarang menjadi APBD Perubahan 2023.

"Setahu kami tidak ada titipan dari perubahan anggaran tersebut," terangnya.

Sementara, saksi Sukmono dihadirkan untuk menguji kualitas produk pemenang tender proyek mebeler yang bernilai Rp 20 miliar tersebut.

Kepala Sekolah SDN Tlogomulyo Kecamatan Pedurungan itu mengklaim, kualitas meja kursi yang diterima kualitasnya baik.

"Kami terima 56 unit meja dan kursi pada tahun 2023.  Sampai sekarang  meja kursi itu masih berfungsi dan tidak ada yang rusak," bebernya.

Terkait mutasi para pejabat Pemkot, Kepala BKPP Kota Semarang Joko Hartono mengungkap selama ini tidak pernah dimintai atau dititipi mbak Ita dalam melakukan mutasi pejabat.

Menurutnya, proses mutasi dilakukan sesuai dengan mekanisme yakni melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang beranggotakan Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, BKPP, Asisten Satu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Tidak ada titipan, semua proses dilakukan berdasarkan penilaian kinerja, moralitas dan integritas ditambah  kompetensi, kinerja serta tes psikologi," tuturnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved