Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Gusti Moeng Ingatkan DPRD Jateng, Dana Hibah Rp1,6 Miliar ke Keraton Solo Dinilai Salah Sasaran

Gusti Moeng protes penyaluran dana hibah Rp1,6 miliar ke Keraton Solo karena dinilai tak tepat sasaran dan langgar putusan MA.

TRIBUNJATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
MENGADU-Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta GKR Wandansari Koes Moertiyah alias Gusti Moeng beserta abdi dalem audiesnsi ke DPRD Jateng, Kamis (17/7/2025). Pada audiensi itu membahas tentang penyaluran dana hibah tidak tepat sasaran. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Geger penyaluran  dana hibah Keraton Solo memasuki babak baru. 

Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta GKR Wandansari Koes Moertiyah alias Gusti Moeng beserta abdi dalem mengadu ke DPRD Jateng Komisi E terkait penyaluran dana hibah Rp 1,6 miliar per tahun yang belum tepat sasaran.

"Kami mengingatkan hasil putusan Mahkamah Agung pada 8 Agustus 2024 bahwa LDA  itu sah mewakili Keraton Surakarta menjadi subyek hukum," ujar Gusti Moeng setelah beraudiensi dengan anggota DPRD Jateng Komisi E, Kamis (17/72025).

Setelah dari DPRD Jateng, Gusti Moeng akan menyampaikan hal itu ke Gubernur Jateng. Tujuannya agar penyampaian anggaran tidak salah sasaran.

"Tahun 2016 saya mengajukan proposal dan katanya sudah diterimakan ke rekening pribadi sinuwun Pakubuwono XIII dan terus berjalan.

Sampai kami tahun 2017 dikeluarkan dari Keraton," tuturnya. 

Ia meminta agar pemerintah tidak keliru menyalurkan dana hibah setelah adanya putusan Mahkamah Agung tersebut.

Dana Hibah seharusnya disalurkan ke Badan Hukum yakni Lembaga Dewan Adat (LDA).

"Abdi dalem juga ngeluh pemerintah kok keliru kok dikasihkan ke sinuwun, kalau salah sinuwun juga kena hukum," ujarnya.

Anggota Komisi E DPRD Jateng, Saiful Hadi mengatakan Komisi E telah mendengar dan mencermati apa yang disampaikan oleh LDA. Pihaknya akan mengawal hal itu agar ada solusi pengelolaan keraton.

"Ini butuh tindak lanjut ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, ke sinuwun, kami akan silahturahmi ke keraton Surakarta," tuturnya.

Ia menyebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa kekusaan tertinggi yang berhak mengajukan proposal maupun menerima dana  adalah sinuwun. Namun pemerintah provinsi tidak mencampuri proses distribusi.

"Kalau berbicara hibah dari uang rakyat harus tepat sasaran. Catatan ke dinas agar dicarikan formula yang tepat agar proposal tepat, eksekusi tepat, dan sasaran tepat," jelasnya. (*)

Baca juga: Timnas Indonesia Jumpa Lagi Irak & Arab Saudi, Ini Fakta Menariknya!

Baca juga: Viral Tampang Kakek SR, Culik Siswi SMP Tetangga Sendiri Gara-gara Lamaran Ditolak

Baca juga: Tetangga Gondol Motor GL 100 Milik Warga Ungaran karena Tak Dikunci Stang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved