Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas
Ini Alasan Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Tega Bunuh Bayinya, Jaksa Ungkap Tindakan Brutal
Kasus pembunuhan bayi dua bulan berinisial AN dengan terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan dengan terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu, 16 Juli 2025.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa yang merupakan anggota Polda Jawa Tengah mengikuti proses sidang secara daring melalui aplikasi Zoom.
Ketidakhadiran Briptu Ade secara langsung di ruang sidang tidak dijelaskan secara rinci oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang sempat mengalami gangguan teknis akibat koneksi internet yang tidak stabil, sehingga nyaris dibatalkan.
Namun, setelah dilakukan penyesuaian, sidang tetap berlanjut meski dengan keterbatasan.
JPU Saptanti Lestari saat membacakan surat dakwaan menyebutkan bahwa Ade dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Menurut dakwaan, Briptu Ade melakukan kekerasan terhadap bayi berinisial AN sebanyak dua kali.
Tindakan kekerasan pertama terjadi di rumah kontrakan mereka di Jalan Tlogokuning Nomor 24, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Sementara kejadian kedua berlangsung di area parkir depan Pasar Peterongan.
"Tindakan kekerasan tersebut dilakukan pada hari yang sama, Minggu, 2 Maret 2025," katanya.
Saptanti merinci, tindakan kekerasan pertama terhadap korban dilakukan terdakwa Ade saat ibu korban Dina Julia Pratami sedang ganti baju di rumah kontrakan tersebut.
Ketika itu, ibu korban ganti baju karena hendak pergi ke Pasar Peterongan untuk membeli sayur.
Terdakwa yang menggendong korban lalu melakukan tindakan kekerasan di bagian kepala dengan menekan kepala bagian belakang dekat telinga korban dengan sekuat tenaga menggunakan jari telunjuk hingga korban menangis kencang.
Agar berhenti menangis korban diberi susu oleh terdakwa.
"Selepas itu, korban diserahkan ke ibu kandungnya yang sudah ganti baju," ucapnya.
Tindakan kekerasan kedua dilakukan terdakwa saat mengantarkan ibu korban ke pasar Peterongan.
Sewaktu kejadian, korban ditinggal bersama terdakwa sedangkan ibu korban masuk ke pasar untuk berbelanja.
Ketika sedang menunggu di dalam mobil, tersangka pada awalnya sedang bermain handphone. T
iba-tiba terlintas dalam pikiran terdakwa untuk melakukan tindakan kekerasan tersebut.
Korban yang saat itu sedang tidur lalu digendong oleh terdakwa.
"Terdakwa menekan jidat kepala korban dengan tangan kanan dengan kuat sebanyak satu kali hingga korban menangis kencang kurang lebih selama 3 menit," paparnya.
Selepas mendapatkan tindakan tersebut, korban sempat sesak nafas, batuk tersedak dan memejamkan mata seperti orang tertidur.
Kondisi korban bibirnya sudah membiru dan wajah pucat.
"Ibu korban panik lalu membawa korban ke rumah sakit bersama terdakwa," katanya.
Keesokan harinya, 3 Maret 2025 pukul 14.00, korban meninggal dunia.
Berhubung curiga atas kematian anaknya, Dina Julia Pratami melaporkan terdakwa ke Polda Jateng, 6 Maret 2025.
Selang sehari, Polda Jateng melakukan ekshumasi atau penggalian makam korban untuk diautopsi.
Hasilnya, korban meninggal dunia dengan luka seperti terkena benda tumpul di bagian kepala.
"Korban meninggal dunia karena alami kekerasan tumpul di kepala hingga perdarahan otak bukan karena tersedak," jelas Jaksa Saptanti.
Jaksa Saptanti mengungkapkan pula, motif dari terdakwa Ade Kurniawan melakukan tindakan tersebut karena merasa marah dan jengkel akibat selalu dimarahi oleh ibu korban Dian Julia Pratami dan nenek korban Siti Nurmala.
Adapun terdakwa sering dimarahi karena tak kunjung menikahi ibu korban, Dian Julia Pratami.
Padahal tes DNA menunjukkan korban AN merupakan anak kandung dari terdakwa.
Alasan terdakwa tak menikahi karena tidak siap dan hanya mau menafkahi secara finansial.
"Terdakwa jengkel karena dimarahi dan dikatai kasar dengan kalimat polisi anjing, polisi bajingan dan lain sebagainya," bebernya.
Selepas jaksa membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Nenden Rika Puspitasari bertanya kepada terdakwa Ade Kurniawan terkait dakwaan tersebut.
Ade menyebut, keberatan atas dakwaan tersebut.
"Saya keberatan, mau ajukan eksepsi," kata Ade.
Kuasa Hukum Ade Kurniawan, Moh Harir mengatakan, kliennya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut.
Terutama menguji tiga pasal yang didakwakan oleh JPU.
"Eksepsi akan menguji aspek formil dan materil, terutama tiga pasal yang didakwa apakah kabur atau tidak cermat," katanya.
Sebaliknya, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Amal Lutfiansyah mengungkap, dakwaan pasal yang diajukan jaksa sudah cermat.
"Kami harap jaksa dapat membuktikan dakwaannya yang telah disusun dengan cermat, obyektif dan juga berdasarkan bukti-bukti yang kuat dapat dibuktikan di persidangan," tandasnya. (Iwn)
| "Cuma 14 Tahun, Tidak Ada Artinya!" Tangis Pilu Ibu Korban Kasus Polisi Bunuh Bayi Dituntut Ringan |
|
|---|
| Briptu Ade Kurniawan Dituntut 14 Tahun Kasus Bunuh Bayi di Semarang, Ibunda Korban Ngamuk! |
|
|---|
| Penundaan Tuntutan Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Pembunuh Anak Perpanjang Penderitaan Ibu Korban |
|
|---|
| Saat Bayinya Menangis, Briptu Ade Kurniawan Ternyata Pernah Ancam Cekik dan Gantung di Loteng |
|
|---|
| Terungkap Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Ternyata Sudah Niat Bunuh Anaknya Sejak Dalam Kandungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250717_Briptu-Ade-Kurniawan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.