Berita Kudus
Polah 2 ASN Kudus Tertangkap Kamera CCTV, Karaoke dan Berkelahi saat Jam Kerja
Dua prang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus terbukti melanggar kedisiplinan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dua prang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus terbukti melanggar kedisiplinan.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono mengungkapkan dua ASN tersebut terbukti melanggar kedisiplinan sebagai aparatur sipil negara.
Terdapat beberapa tindakan dari ASN yang melanggar.
Baca juga: SD Negeri di Kudus Sepi Peminat Ada yang cuma Dapat 1 Siswa, Bupati: Jadi Kajian Kami
Pertama, dua ASN yang diketahui bekerja di satu OPD yang sama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tersebut melanggar kedisiplinan ASN karena terbukti berada di tempat karaoke pada saat jam kerja.
Mereka terekam kamera pengawas atau CCTV memasuki tempat karaoke di wilayah Kabupaten Pati sekiranya pukul 14.13 WIB pada, Selasa (8/7/2025).
Fakta tersebut dikuatkan dengan bukti rekaman CCTV dan kesaksian dari beberapa pihak.
Sehingga disimpulkan benar adanya fakta yang membuktikan bahwa dua ASN yang menjalani pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kudus terbukti melanggar disiplin ASN.
"Pelanggaran kedisiplinan ASN, dua-duanya melanggar jam kerja," terangnya, Rabu (16/7/2025).
Selain itu, lanjut Eko, integritas kedua ASN tersebut sebagai pejabat aparatur sipil negara perlu dipertanyakan.
Selain melanggar disiplin ASN saat jam kerja, keduanya masuk di tempat hiburan karaoke yang tidak mencerminkan ASN sebagai percontohan.
Bahkan dilakukan pada waktu jam bekerja.
Selain itu, pihaknya juga menemukan fakta dari keterangan saksi atau pihak lain bahwa yang bersangkutan disebut mabuk-mabukan sebelum perkelahian itu terjadi.
"Jadi ada beberapa fakta yang kami temukan selama pemeriksaan. Semua ada buktinya, mulai dari screenshoot rekaman CCTV, pengakuan pihak yang diperiksa, keterangan saksi, dan sejumlah bukti pendukung lainnya.
Kami profesional dan independen, fakta sebenarnya itu yang kami sampaikan dengan bukti-bukti pendukung," tuturnya.
Terbukti Aksi Pemukulan
Eko Djumartono menyebut, fakta lain mengungkapkan bahwa dua ASN yang diperiksa benar terlibat dalam aksi perkelahian, sebagaimana informasi yang tersebar di sosial media.
| Terbitkan Aturan, ASN di Kudus Diimbau Pakai Sepeda ke Tempat Kerja |
|
|---|
| Sam’ani Sowan Kiai, Minta Dukungan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Kudus |
|
|---|
| ASN Kudus Diimbau Bersepeda ke Tempat Kerja yang Jaraknya Kurang dari 5 Kilometer |
|
|---|
| Pusat Minta Daerah Kerahkan PPPK untuk Koperasi Desa Merah Putih |
|
|---|
| Dinkes Kudus Catat Ada 464 Kasus Campak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250710-_-Inspektur-Kabupaten-Kudus-Eko-Djumartono.jpg)