Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Guru Madin Demak

Arif Wahyudi Anggota DPRD Jateng Soroti Kasus Guru Madin Demak Didenda Rp25 Juta: Alarm bagi Semua

Anggota Komisi E DPRD Jateng dari Fraksi Golkar, Arif Wahyudi prihatin atas kasus yang menimpa Ahmad Zuhdi, guru madin di Kabupaten Demak itu.

|
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI PRIBADI ARIF WAHYUDI
TEMUI GURU MADIN - Anggota Komisi E DPRD Jateng dari Fraksi Golkar, Arif Wahyudi menemui dan berbincang dengan Ahmad Zuhdi, guru madin yang didenda Rp25 juta oleh salah satu orangtua siswa, Jumat (18/7/2025). Guru tersebut didenda karena diduga menampar siswa. Kasus tersebut pun menjadi viral di media sosial. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Kasus seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, menjadi sorotan publik.

Guru tersebut diduga telah menampar seorang murid dan didenda Rp25 juta.

Kasus viral ini pun mendapatkan beragam komentar warganet.

Baca juga: Guru Madrasah Demak Didenda Rp 25 Juta Diduga karena Tampar Murid, Netizen Munculkan Seruan Donasi

Baca juga: Viral Guru Ngaji Paruh Baya di Demak Didenda Rp 25 Juta Karena Tampar Murid, Sampai Jual Motor 

Bahkan, Anggota Komisi E DPRD Jateng dari Fraksi Golkar, Arif Wahyudi ikut menyorotinya. 

Dia prihatin atas kasus yang menimpa Ahmad Zuhdi, guru madin di Kabupaten Demak itu.

Guru tersebut diketahui saat ini sedang menghadapi tuntutan ganti rugi Rp25 juta setelah memberikan hukuman kepada salah satu muridnya sebagai bentuk pembinaan.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini."

"Dunia pendidikan, khususnya pendidikan keagamaan seperti madin, seharusnya mendapatkan perlindungan dan dukungan."

"Bukan justru menghadapi kriminalisasi atas niat baik dalam mendidik," ujar Pengurus Pimpinan Wilayah GP Ansor Jateng ini, Jumat (18/7/2025).

Arif Wahyudi secara khusus pun mendatangi kediaman guru madin tersebut.

Dia memberikan support dan dukungan moral kepada Ahmad Zuhdi.

Menurut informasi yang diterimanya, guru madin tersebut memberikan hukuman fisik ringan sebagai bagian dari pembinaan disiplin.

Namun pihak wali murid melaporkan dan menuntut ganti rugi kepada guru bersangkutan.

GURU MADIN DIDENDA - Tangkapan layar video Instagram, seorang guru madin di Kabupaten Demak didenda Rp25 juta oleh orangtua siswa. Denda tersebut lantaran diduga guru tersebut menampar siswanya.
GURU MADIN DIDENDA - Tangkapan layar video Instagram, seorang guru madin di Kabupaten Demak didenda Rp25 juta oleh orangtua siswa. Denda tersebut lantaran diduga guru tersebut menampar siswanya. (DOKUMENTASI INSTAGRAM)

Hal ini menuai perhatian luas dan viral di media sosial.

Arif Wahyudi menilai, perlu adanya pendekatan yang bijak dan mediasi dalam menyelesaikan persoalan seperti ini.

"Jangan sampai guru yang berniat mendidik justru diperlakukan seperti pelaku kekerasan tanpa mempertimbangkan konteks serta niat mendidiknya."

"Saya juga pernah pernah merasakan bagaimana dididik oleh guru madin."

"Bagaimana perjuangan seorang guru madin yang tulus mendidik dan mengajarkan agama kepada santri tanpa adanya pamrih."

"Tapi dengan adanya kasus ini menjadi perhatian bersama agar menghormati guru yang telah mendidik dan mengajarkan agama sejak kecil,” katanya.

Arif Wahyudi mendorong Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama untuk memberikan pendampingan hukum kepada guru madin tersebut.

Dirinya juga mengajak semua pihak untuk kembali mengedepankan musyawarah dan nilai-nilai kekeluargaan dalam menyelesaikan persoalan yang melibatkan guru.

"Ini menjadi alarm bagi semua bahwa guru khususnya di lembaga-lembaga keagamaan perlu dilindungi."

"Tugas mereka berat dan justru merekalah yang selama ini menjadi benteng moral bangsa," katanya.

Selain dukungan moral, Arif Wahyudi juga memberikan bantuan sebagi tali asih kepada guru madin tersebut.

Baca juga: Ciptakan Kedekatan Emosional, Pemkab Demak Imbau Ayah Antar Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah

Baca juga: Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi 2025, Fokus pada Edukasi & Penegakan Disiplin Berlalu Lintas

Warganet Open Donasi

Diberitakan sebelumnya, warganet tak terima dengan nasib guru madin di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak ini.

Peristiwa tersebut pun viral di media sosial Instagram.

Dalam video tersebut tampak seorang lansia diduga guru madin menandatangani selembar kertas yang di sampingnya juga terdapat meterai. 

"Guru Madin Ngampel Jatirejo Karanganyar didenda Rp25 juta karena diduga menampar murid sehingga membuat wali murid tidak terima atas kejadian tersebut," tulis narasi dalam video tersebut.

"Semoga jadi pembelajaran buat semua."

"Sebagai orangtua harus bijak dan sebagai guru harus arif supaya tidak ada kejadian serupa."

Sejak diunggah, postingan tersebut mendapat ribuan like dan seribuan komentar dari warganet yang prihatin atas peristiwa itu hingga muncul seruan donasi.

"Min open donasi ora," tulis akun @exploresemarang.

"Open Kak, memang dimintakan sumbangan dari rumah ke rumah oleh warga setempat," sahut @riyaa_legit.

Selain donasi, warganet turut menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut.

"Ingat baik-baik untuk orangtuanya, jangan harap anak kami jadi anak yang sholeh."

"Jika kesalahannya saja kamu bela, apalagi denda gurunya," tulis @ali_masykur.

"Gusti, kasihan guru Madin."

"Bayarannya tidak seberapa, yang sabar ya Pak," tulis @nurulnaningsih.

(*)

Baca juga: Jalan Sunan Kudus Diusulkan Jadi Lokasi Car Free Night, Bagaimana Menurutmu?

Baca juga: Viral Video Perkelahian Pelajar SMP di Sukorejo Kendal, Kapolsek: 6 Anak dari 2 Sekolah

Baca juga: BREAKING NEWS, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Baca juga: Agustina Gandeng KPK Benahi Internal Pemkot Semarang: Kepercayaan Publik adalah Modal Utama

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved