Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Marketplace Ditunjuk Sebagai Pemungut PPh, Berikut Aturannya

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan

istimewa
Ilustrasi Kantor DJP 

Perlu diketahui, aturan ini bukanlah pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian cara pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini disesuaikan dengan sistem perdagangan digital," terangnya. 

Dia bergarap, masyarakat terutama pelaku UMKM, bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (eyf)

Baca juga: Ini Tanggapan Jokowi Soal Logo PSI Bersimbol Gajah

Baca juga: APBD Perubahan Kudus 2025 Disahkan, Pendapatan Daerah Ditarget Naik Jadi Rp 2,420 T

Baca juga: Tolak Kedatangan Rizieq Shihab: Warga Banyumas Khawatirkan Pecahnya Kerukunan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved