Berita Kajen
Lima Hari Sekolah Diusulkan, KaDindikbud Kabupaten Pekalongan Kholid : Bukan Full Day School
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan mengusulkan, penerapan sistem lima hari sekolah bagi satuan pendidikan
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan mengusulkan, penerapan sistem lima hari sekolah bagi satuan pendidikan di bawah kewenangannya.
Namun, Dindikbud menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk full day school yang memberatkan siswa, melainkan hanya penyesuaian hari belajar yang tetap memperhatikan waktu anak untuk kegiatan keagamaan seperti TPQ dan madrasah diniyah (madin).
Hal itu dikatakan KaDindikbud Kabupaten Pekalongan Kholid saat usai Forum diskusi yang digelar Dindikbud pada Jumat (18/7/2025) dengan melibatkan unsur Kantor Kemenag, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), PGRI, Majelis Dikdasmen Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan Ma’arif NU, Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT), Forum Masyarakat Sipil (Formasi), serta perwakilan kepala sekolah.
Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid, menjelaskan bahwa banyak pandangan berkembang dalam diskusi tersebut. Ada yang menyambut baik karena sejalan dengan kebijakan nasional dan memberi ruang lebih bagi anak bersama keluarga di akhir pekan.
Namun, ada pula yang khawatir, terutama terkait waktu belajar agama di luar sekolah.
"Yang kami usulkan bukan full day school. Waktu pulang tetap siang, untuk SD sekitar pukul 13.30 WIB dan SMP sekitar 14.30 WIB. Jadi, anak-anak masih punya waktu cukup untuk ikut TPQ atau Madin," ujar Kholid.
Ia menambahkan, jika usulan ini disetujui oleh Bupati Pekalongan, kebijakan lima hari sekolah akan diberlakukan terbatas, yakni hanya untuk sekolah negeri jenjang TK, SD, dan SMP di bawah naungan Dindikbud Kabupaten Pekalongan.
"Kalau disetujui, kami akan uji coba terlebih dahulu selama enam bulan mulai 1 Agustus 2025, dan akan dievaluasi secara berkala," imbuhnya.
Menurut Kholid, langkah ini diambil agar kebijakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pendidikan karakter maupun pendidikan keagamaan siswa.
Sementara itu, Nurul orang tua dari M.Fa'iz Fahraza warga Kecamatan Paninggaran saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (19/7/2025) mengatakan, sangat setuju adanya kebijakan 5 hari sekolah yang akan diterapkan di Kabupaten Pekalongan.
"Saya kan rumahnya di daerah pegunungan, adanya 5 hari sekolah yang akan diterapkan bulan Agustus sangat setuju dan mendukung sekali."
"Saat ini anak saya kelas VII SMP negeri 1 Paninggaran. Lima hari sekolah bisa mengurangi bermain hp juga jadinya, dan semoga diimbangi dengan kualitas KBM yang lebih baik juga," kata Nurul.
Kemudian, saat ditanya apakah mengganggu jam belajar non formal apabila diterapkan lima hari sekolah? Ia menjelaskan, bahwa 5 hari sekolah itu bukan full day hanya pulangnya agak siang.
"Saya kan tanya guru-guru ditempat anak sekolah terkait itu, bahwa lima hari sekolah itu bukan full day hanya pulangnya sampai pukul 14.30 WIBdari sebelumnya pukul 13.30 WIB, kalau full day sampai sore sekitar jam 16.00 WIB."
"Anak saya juga belajar mengajinya juga malam bukan sore, jadi tidak menggangu belajar non formal," ucapnya. (Dro)
Baca juga: Resmikan Laboratorium Fermentasi, Unkartur Semarang Dorong Mahasiswa Jadi Wirausaha
Baca juga: 2 Jemaah Haji Kendal Meninggal di Makkah karena Sakit, Bupati Sampaikan Belasungkawa
Baca juga: DPRD Kabupaten Pekalongan Kaji Wacana Lima Hari Sekolah Secara Menyeluruh
Sawah Jadi Sirkuit, Petani Pekalongan Gas Traktor Demi Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Bupati Pekalongan Fadia Dorong Semangat 'Tumandang Bareng' untuk Kemajuan Daerah |
![]() |
---|
Pekan Raya Kajen 2025 Ditarget Rp 8,1 Miliar |
![]() |
---|
Warga Naik Odong-odong Ditindak Polisi, Istri Anggota DPRD Kab Pekalongan Malah Dikawal Polantas |
![]() |
---|
Kerukunan Jadi Pesan Utama di Doa Bersama Hari Jadi ke-403 Pekalongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.