Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

3 Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Operasional RT/RW Kota Semarang: Cair Rp 25 Juta per RT

Berikut ini panduan lengkap penggunaan dana bantuan operasional RT RW Kota Semarang tahun 2025.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
tribunnews
ILUSTRASI UANG RUPIAH - 3 Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Operasional RT/RW Kota Semarang: Cair Rp 25 Juta per RT 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini panduan lengkap penggunaan dana bantuan operasional RT RW Kota Semarang tahun 2025.

Pemerintah Kota Semarang telah mengeluarkan petunjuk teknis penggunaan dana RT/RW tahun 2025.

Petunjuk itu akan menjadi panduan bagi seluruh pengurus RT dan RW dalam menggunakan dana operasional.

Panduan tersebut diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan nomor B/1350/400.10.2/VII/2025 TAHUN 2025.

Pemerintah Kota Semarang sendiri membuat program berupa Tambahan Operasional RT dan RW.

Program ini bertujuan untuk membantu mewujudkan Kota Semarang sebagai Pusat Ekonomi
yang Maju, Berkeadilan Sosial, Lestari dan Inklusif.

A. Besaran 

Setiap RT akan mendapat bantuan Rp 25 juta per tahun.

Sedangkan untuk RW sebesar Rp 3 juta per tahun.

B. Syarat Pengajuan

 1) Surat permohonan pencairan.
2) Salinan Keputusan Lurah Tentang Pembentukan RT/RW.
3) Salinan buku rekening (Bank Jateng) atas nama RT/RW.
4) RAP (Rencana Anggaran Penggunaan)
5) Berita Acara Kesepakatan Rencana Anggaran Penggunaan
(ditandatangani Ketua, Sekretaris, Bendahara dan warga).
6) Daftar hadir dan dokumentasi rapat Rencana Anggaran Penggunaan.
7) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

C. Pemanfaatan Dana RT

1. Administrasi (maksimal 2,5 persen dari alokasi)
- Pembelian alat tulis di kantor
- Mencetak dan penggandaan dokumen administratif
- Administrasi lain penunjang tugas RT

2. Kegiatan sosial, budaya dan pemberdayaan masyarakat:
- Hadiah lomba
- Konsumsi untuk rapat rutin, kerja batik, perayaan, pertemuan PKK, sosialisasi, pelatihan.
-Tagihan listrik/air untuk balai, lapangan, poskamling, prasarana, sarana, dan utilitas.
- Pembelian barang habis pakai pendukung acara.
- Mencetak spanduk
- Sewa kostum untuk pertunjukan seni/budaya, panggung sederhana, dan sound system acara kemasyarakatan.
- Honor untuk tenaga kebersihan, instruktur olahraga, dan rohaniawan (sesuai ketentuan).

3. Kebersihan Lingkungan dan Pembangunan 
- Pengelolaan sampah 
- Pembelian/perbaikan/perawatan prasarana, sarana, dan utilitas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved