Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

3 Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Operasional RT/RW Kota Semarang: Cair Rp 25 Juta per RT

Berikut ini panduan lengkap penggunaan dana bantuan operasional RT RW Kota Semarang tahun 2025.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
tribunnews
ILUSTRASI UANG RUPIAH - 3 Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Operasional RT/RW Kota Semarang: Cair Rp 25 Juta per RT 

4. Prioritas Belanja: Diutamakan belanja melalui pelaku usaha di wilayah RT setempat.

D. Dana RW.

Berikut ini penggunaan anggaran yang diperbolehkan: 
1. Administrasi Pelaksanaan Tugas RW:
- Pembelian alat tulis kantor.
- Cetak dan penggandaan administratif RW.
- Kebutuhan administrasi lainnya untuk menunjang tugas RW.

2. Fasilitasi Kegiatan Rutin RW:
- Makanan dan minuman untuk kegiatan pertemuan RW.

3. Prioritas Belanja: Diutamakan belanja melalui pelaku usaha di wilayah RW setempat.

E. Hal yang Dilarang

Sedangkan hal yang tidak boleh digunakan dengan uang bantuan tersebut meliputi: 
- Pembayaran uang lelah/insentif/uang kehormatan/uang saku/gaji/honorarium sejenisnya bagi pengurus RT/RW.
- Kepentingan pribadi dan kelompok.

Nantinya, uang digunakan harus ada laporan pertanggungjawaban.

Maka dari itu diperlukan petunjuk pelaksanaan terkait pemberian bantuan operasional RT dan RW.

Panduan yang dibuat meliputi Berita acara, format surat hingga detail rinci acara.

Panduan tersebut bisa diakses masyarakat Kota Semarang melalui https://ppid.semarangkota.go.id/.

Berikut ini link panduan lengkap. Klik di sini.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved