Berita Banyumas
Kejaksaan RI Tunjuk Banyumas Jadi Percontohan Nasional Restorative Justice
Kabupaten Banyumas ditetapkan sebagai daerah percontohan (pilot project) implementasi program restorative justice.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Kabupaten Banyumas ditetapkan sebagai daerah percontohan (pilot project) implementasi program restorative justice nasional yang diinisiasi Kejaksaan Republik Indonesia.
Program ini menjadi langkah konkret dalam mengedepankan penyelesaian perkara pidana yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan kondisi korban, pelaku, serta masyarakat.
Penunjukan Banyumas sebagai pilot project ditetapkan menyusul terbitnya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) No. 1 Tahun 2025.
Baca juga: LRC-KJHAM Tolak Restorative Justice Kasus Pelecehan Seksual Oknum ASN Semarang
Surat edaran ini mendorong kolaborasi aktif antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam membangun sistem pemulihan pascaperkara yang terintegrasi.
Program ini merupakan bagian dari proyek perubahan yang digagas oleh Koordinator pada Jampidum Kejaksaan Agung, Dr. Sunarwan, SH, MHum, dalam rangkaian Diklat Kepemimpinan Nasional Tingkat II Tahun 2025.
"Restorative justice bukan sekadar damai atau penghentian perkara.
Tapi bagaimana semua pihak, baik korban maupun pelaku, bisa pulih secara utuh," ujar Sunarwan saat ditemui di Purwokerto, Selasa (22/7/2025).
Sebagai langkah awal implementasi, telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada 15 Juli 2025 antara Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kejaksaan Negeri Banyumas, dan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
MoU ditandatangani oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Kepala Kejari Purwokerto Gloria Sinuaji, dan Kepala Kejari Banyumas Adung Sutranggono.
Kolaborasi ini mencakup penyediaan pelatihan keterampilan, pendampingan, hingga penempatan kerja bagi pelaku yang telah menyelesaikan proses hukum secara restoratif.
Harapannya, pelaku tidak kembali melakukan tindak pidana karena terbentur masalah ekonomi dan keterampilan.
"Dengan pelatihan di BLK dan dukungan lintas sektor, kami ingin pelaku tidak kembali mengulangi kejahatan karena faktor ekonomi," imbuh Sunarwan.
Kebijakan restorative justice bukan hanya soal pengampunan, melainkan transformasi pendekatan hukum yang lebih inklusif.
Program ini menempatkan Banyumas sebagai pionir dalam pelaksanaan model pemulihan yang konkret dan berkelanjutan.
Langkah ini menjadi cermin keadilan tidak hanya hadir dalam bentuk vonis, tetapi juga dalam peluang memperbaiki dan membangun kembali kehidupan yang sempat tersesat.
Cuaca Masih Labil, Warga Banyumas Diminta Waspada Hujan Sedang-Lebat hingga Akhir Agustus |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Profesor, Unsoed Telah Rekomendasikan Sanksi ke Kemdiktisaintek |
![]() |
---|
Sudah Dibuka Sejak Sabtu, Segini Tarif Parkir Resmi di Kolam Retensi Purwokerto |
![]() |
---|
Api Lahap 3 Rumah dan 3 Kendaraan di Candinegara Banyumas, Korsleting Diduga Jadi Penyebab Kebakaran |
![]() |
---|
Ramai Dugaan Pungutan Laptop di SMPN 1 Gumelar Banyumas, Dindik dan Kepsek Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.