Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Kejaksaan RI Tunjuk Banyumas Jadi Percontohan Nasional Restorative Justice

Kabupaten Banyumas ditetapkan sebagai daerah percontohan (pilot project) implementasi program restorative justice.

Tribunjateng.com/Permata Putra Sejati 
MOU PILOT PROJECT - Suasana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pilot Project Restorative Justice Kabupaten Banyumas antara Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono (kiri), Kepala Kejari Purwokerto Gloria Sinuaji (kanan), Selasa (15/7/2025). Banyumas jadi percontohan (pilot project) implementasi program restorative justice nasional yang diinisiasi Kejaksaan Republik Indonesia.  

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Kabupaten Banyumas ditetapkan sebagai daerah percontohan (pilot project) implementasi program restorative justice nasional yang diinisiasi Kejaksaan Republik Indonesia. 

Program ini menjadi langkah konkret dalam mengedepankan penyelesaian perkara pidana yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan kondisi korban, pelaku, serta masyarakat.

Penunjukan Banyumas sebagai pilot project ditetapkan menyusul terbitnya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) No. 1 Tahun 2025. 

Baca juga: LRC-KJHAM Tolak Restorative Justice Kasus Pelecehan Seksual Oknum ASN Semarang

Surat edaran ini mendorong kolaborasi aktif antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam membangun sistem pemulihan pascaperkara yang terintegrasi.

Program ini merupakan bagian dari proyek perubahan yang digagas oleh Koordinator pada Jampidum Kejaksaan Agung, Dr. Sunarwan, SH, MHum, dalam rangkaian Diklat Kepemimpinan Nasional Tingkat II Tahun 2025.

"Restorative justice bukan sekadar damai atau penghentian perkara. 

Tapi bagaimana semua pihak, baik korban maupun pelaku, bisa pulih secara utuh," ujar Sunarwan saat ditemui di Purwokerto, Selasa (22/7/2025).

Sebagai langkah awal implementasi, telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada 15 Juli 2025 antara Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kejaksaan Negeri Banyumas, dan Pemerintah Kabupaten Banyumas

MoU ditandatangani oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Kepala Kejari Purwokerto Gloria Sinuaji, dan Kepala Kejari Banyumas Adung Sutranggono.

Kolaborasi ini mencakup penyediaan pelatihan keterampilan, pendampingan, hingga penempatan kerja bagi pelaku yang telah menyelesaikan proses hukum secara restoratif. 

Harapannya, pelaku tidak kembali melakukan tindak pidana karena terbentur masalah ekonomi dan keterampilan.

"Dengan pelatihan di BLK dan dukungan lintas sektor, kami ingin pelaku tidak kembali mengulangi kejahatan karena faktor ekonomi," imbuh Sunarwan.

Kebijakan restorative justice bukan hanya soal pengampunan, melainkan transformasi pendekatan hukum yang lebih inklusif. 

Program ini menempatkan Banyumas sebagai pionir dalam pelaksanaan model pemulihan yang konkret dan berkelanjutan.

Langkah ini menjadi cermin keadilan tidak hanya hadir dalam bentuk vonis, tetapi juga dalam peluang memperbaiki dan membangun kembali kehidupan yang sempat tersesat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved