Berita Kriminal
Kopda Bazarah Melawan, Tak Terima Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabung Ayam dan Tembak Mati 3 Polisi
Kasus penembakan tragis yang menewaskan tiga anggota polisi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, memasuki babak baru.
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM - Kasus penembakan tragis yang menewaskan tiga anggota polisi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, memasuki babak baru.
Kopral Dua (Kopda) Bazarah, anggota TNI yang menjadi tersangka utama dalam peristiwa tersebut, kini dituntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu, 17 Maret 2025, di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Saat aparat gabungan menggerebek lokasi perjudian sabung ayam, Kopda Bazarah diduga kuat melepaskan tembakan menggunakan senjata api laras panjang yang telah dimodifikasi.
Tiga korban jiwa dalam insiden itu adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib. Ketiganya gugur di tempat setelah ditembak oleh pelaku.
Dalam persidangan di pengadilan militer, Oditur Militer Letkol Darwin Butar Butar mengungkap bahwa tindakan Kopda Bazarah telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ia menyebut bahwa terdakwa telah menyiapkan senjata api rakitan dari komponen SS1 dan FNC sebelum kejadian berlangsung.
Perbuatan terdakwa menunjukkan unsur kesengajaan dan perencanaan.
Selain menembak aparat kepolisian, terdakwa juga diketahui terlibat langsung dalam aktivitas perjudian sabung ayam.
Atas dasar itu, pihak oditur menuntut Kopda Bazarah dijatuhi hukuman mati dan diberhentikan tidak dengan hormat dari TNI.
"Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 1 Ayat 1 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana maksimal, yakni hukuman mati kepada terdakwa," kata Darwin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025) dikutip dari Kompas.com.
Selain tuntutan pidana mati, Oditur juga menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dengan pemecatan secara tidak hormat atas perbuatannya tersebut.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi TNI dan membuat masyarakat resah.
Meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan pemecatan dari anggota TNI terhadap terdakwa," ujar Darwin.
Dengan tuntutan tersebut, terdakwa Kopda Bazarsah pun akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
Agenda sidang akan dilanjutkan pada Senin (28/7/2025) mendatang.
"Saya akan ajukan pembelaan Yang Mulia," kata Bazarsah.
Bripda Kapri Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Bripda Kapri polisi dari Polda Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam Lampung.
Bripda Kapri jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian.
Penetapan tersangka Bripda Kapri itu diumumkan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
"Satu orang anggota Polri dari Polda Sumsel (Sumatera Selatan), yakni Bripda KP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," kata Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Helmy mengatakan, KP menjadi tersangka atas kasus perjudian sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tersebut.
"KP mengakui mengikuti perjudian itu dan mendapat undangan dari oknum (Kopda B)," kata Helmy.
Selain itu, KP juga ikut mempromosikan agenda sabung ayam yang berujung pada perjudian dan tewasnya tiga anggota polisi itu.
Helmy menuturkan KP mengenal terduga pelaku penembakan yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sejak tahun 2018.
Sementara alasan KP berada di lokasi kejadian lantaran memperoleh undangan judi sabung ayam.
Bahkan, Helmy mengungkapkan setelah adanya undangan tersebut, K turut membuat video undangan judi sabung ayam.
"Kenal dengan pelaku sejak 2018. Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam," katanya.
Selanjutnya ada anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) bernama Wayan yang masih menjadi saksi.
Helmy mengungkapkan Wayan mengetahui adanya undangan judi sabung ayam dan datang ke lokasi bersama rekannya sesama anggota Polres Lamteng.
Bahkan, kata Helmy, Wayan turut mengetahui pengelola dari judi sabung ayam.
Namun, Wayan bersama rekannya pergi dari lokasi judi sabung ayam tersebut pada Senin (17/3/2025) pukul 16.00 WIB.
"Dalam keterangannya, dia mengetahui ada undangan kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya."
"Tetapi, jam 16.00 WIB, dia sudah pulang. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi saksi dalam kasus perjudian tersebut," jelas Helmy.
Kemudian, ada saksi lain yang turut diperiksa yaitu N di mana dirinya berjualan di sekitar lokasi judi sabung ayam.
Helmy mengungkapkan N menjadi saksi atas kasus judi sabung ayam dan kasus penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Detik-detik Siswa Hajar Wakepsek di Depan Ayahnya, Sang Ayah Anggota Polri Cuma Lihat dan Biarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.