Berita Sragen
Tembok SD dan Bendera Merah Putih di Sragen Jadi Sasaran Corat-coret, 3 Bocah Ditangkap
Ketiga bocah tersebut berulah dengan mencorat-coret tembok sekolah, bahkan bendera merah putih.
R otak sekaligus penghasut dan pelaku penurunan bendera.
D penyedia cat Pylox dan ikut menyaksikan aksi, namun tidak mencegah," terangnya.
Menurut AKBP Petrus, apa yang dilakukan ketiga bocah tersebut adalah pelanggaran serius.
"Ini bukan sekadar keisengan anak-anak, ini adalah bentuk penodaan terhadap simbol negara," pungkasnya.
Merusak simbol negara seperti bendera, lambang negara (Garuda Pancasila), atau lagu kebangsaan (Indonesia Raya) adalah tindak pidana di Indonesia dan bisa dikenai hukuman pidana sesuai undang-undang.
Hal ini tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan:
Pasal 66 ayat (1):
“Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.”
Pasal 67
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d; d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e”.
Pasal 68:
“Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
Sementara UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional cenderung lebih rendah ancaman pidananya.
Pasal 234 menyebutkan, “Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
Anggota DPRD Kabupaten Sragen, Bambang Widjo Purwanto, mengungkapkan bahwa peristiwa ini baru diketahui setelah ramai dibicarakan di lingkungan warga sekitar.
Tulanto Meninggal Dunia Tersengat Listrik Saat Pangkas Dahan Pohon di Sragen |
![]() |
---|
Apesnya Maling di Sragen: Susah-Susah Curi Motor dalam Kondisi Ban Bocor, Dapatnya Cuma Rp40 Ribu |
![]() |
---|
M Qodari Sebut Terobosan Sigit Pamungkas Jadi Teladan Kepala Daerah di Indonesia |
![]() |
---|
Nasib Dapur MBG Sragen Ditutup Usai Sajikan Nasi Kuning Favorit Anak-anak Ternyata "Beracun" |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Jati Sragen, Satu Pelaku Tewas Saat Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.