Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Tembok SD dan Bendera Merah Putih di Sragen Jadi Sasaran Corat-coret, 3 Bocah Ditangkap

Ketiga bocah tersebut berulah dengan mencorat-coret tembok sekolah, bahkan bendera merah putih.

Tribun Solo/Istimewa
VANDALISME - Tembok dan bendera merah putih di SD Negeri 2 Gondang, Kabupaten Sragen, jadi sasaran aksi vandalisme, Selasa (22/7/2025). Pelaku tertangkap. (Tribun Solo/Istimewa) 

R otak sekaligus penghasut dan pelaku penurunan bendera.

D penyedia cat Pylox dan ikut menyaksikan aksi, namun tidak mencegah," terangnya.

Menurut AKBP Petrus, apa yang dilakukan ketiga bocah tersebut adalah pelanggaran serius.

"Ini bukan sekadar keisengan anak-anak, ini adalah bentuk penodaan terhadap simbol negara," pungkasnya.

Merusak simbol negara seperti bendera, lambang negara (Garuda Pancasila), atau lagu kebangsaan (Indonesia Raya) adalah tindak pidana di Indonesia dan bisa dikenai hukuman pidana sesuai undang-undang.

Hal ini tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan:

Pasal 66 ayat (1):

“Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.”

Pasal 67

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d; d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e”.

Pasal 68:

“Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”

Sementara UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional cenderung lebih rendah ancaman pidananya.

Pasal 234 menyebutkan, “Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Anggota DPRD Kabupaten Sragen, Bambang Widjo Purwanto, mengungkapkan bahwa peristiwa ini baru diketahui setelah ramai dibicarakan di lingkungan warga sekitar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved