Sidang Korupsi Mbak Ita
Mbak Ita Nangis Sebut Pisahkan Kehidupan Pribadi dan Jabatan, Tapi Biarkan Suami Atur Proyek
Hevearita Gunaryati Rahayu, atau yang lebih dikenal sebagai Mbak Ita, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Hevearita Gunaryati Rahayu, atau yang lebih dikenal sebagai Mbak Ita, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan pernyataan dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 23 Juli 2025.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada mantan Wali Kota Semarang itu untuk menyampaikan tanggapan atas proses hukum yang tengah dijalaninya bersama sang suami, Alwin Basri.
Dengan mengenakan batik merah dan kerudung berwarna pink, Mbak Ita terlihat emosional.
Ia beberapa kali menyeka air mata dengan tisu, sementara ucapannya terdengar terbata-bata dan sesekali tidak jelas.
Dalam pernyataannya, Mbak Ita menyentuh aspek personal sekaligus publik—menceritakan betapa perannya sebagai istri dan sebagai kepala daerah telah membawanya ke meja hijau.
Ia menyampaikan bahwa tanggung jawab yang diembannya selama menjabat sebagai Wali Kota Semarang telah menyeret dirinya dan Alwin Basri ke dalam pusaran kasus hukum yang kini tengah disidangkan.
Dia didakwa terlibat sejumlah kasus korupsi dan suap mulai dari proyek penunjukan langsung (PL) Kecamatan, korupsi pengadaan meja kursi di Dinas Pendidikan dan menerima suap dari Iuran Kebersamaan dari Pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Saya berada di dua posisi sebagai Wali Kota Semarang dan istri, sebagai wali kota tentu saya berupaya bersikap independen, kehidupan pribadi dan pekerjaan selalu diupayakan terpisah," beber Ita di depan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi.
Dia berdalih, baru mengetahui perbuatan suaminya Alwin yang juga menjadi terdakwa ketika di persidangan.
Perbuatan suaminya yang membawanya ke meja hijau di antaranya kasus PL dan pengadaan meja kursi.
Dia juga baru tahu suaminya menyimpan uang miliar rupiah selepas jaksa penuntut umum dari KPK memaparkannya di muka persidangan.
"Salah saya hanya satu menerima uang dari Bapenda.
Namun, uang itu saya terima karena sudah tradisi.
Karena tidak seusia hati nurani pula, yang itu saya kembalikan," terangnya.
Dari kasus ini, Ita mengaku menyesalinya.
Terutama soal impiannya menjadikan Kota Semarang dikenal di kancah nasional dan mampu go internasional pupus sudah.
"Saya meminta maaf bila ini yang terjadi.
Saya banyak belajar dari kasus ini," terangnya.
Oleh hakim, Alwin Basri yang memakai batik cokelat diberikan kesempatan yang sama seperti Ita.
Namun, Alwin menolaknya.
Hakim lantas menutup sidang selepas membacakan agenda sidang berikutnya yakni agenda tuntutan pada pekan depan.
Belasan Jam Tangan Mewah
KPK membongkar brangkas pribadi milik Alwin Basri suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita di Jalan Bukit Duta nomor 12, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Dari brangkas itu, KPK menemukan bergepok-gepok uang miliaran rupiah dalam berbagai bentuk pecahan rupiah.
Tak hanya uang, jaksa menemukan pula 17 jam tangan mewah merek Rolex. Total dari barang bukti tersebut ditaksir hampir mencapai Rp2 miliar.
Fakta tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dengan terdakwa Alwin dan Mbak Ita, Rabu (23/7/2025).
Jaksa mengungkap, menemukan sebanyak 4.460 lembar uang pecahan 100 ribu (Rp446 juta).
Jaksa lalu menanyakan dari mana sumber uang itu kepada Alwin.
Alwin menyebut, uang tersebut disimpan dalam rumahnya dari hasil kerja selama 5 tahun.
"Saya dalam sebulan menabung Rp50 juta, setahun ada uang Rp600 juta. Dalam 5 tahun itu ada sekitar Rp3 miliar, uang itu juga sudah digunakan untuk kebutuhan lain," katanya.
Pada barang bukti lainnya, jaksa memaparkan ada uang pecahan euro, dengan rincian 23 lembar 200 euro (sekitar Rp87,9 juta) , 35 lembar 100 euro (sekitar Rp66,8 juta) , 31 lembar 50 euro (Rp29,6 juta).
Soal ini, Alwin berdalih, uang tersebut sejatinya digunakan untuk menonton Olimpiade Paris di Perancis pada Juli 2024.
"Saya menabung uang itu selama 6 bulan.
Saya juga sering nyimpan uang kayak gitu," katanya.
Jaksa lantas mempertanyakan, uang itu diperoleh dari mana?
Ketika ditanyakan asal uang itu, Alwin sempat kebingungan dan lama menjawab dari pertanyaan jaksa.
Ketua Majelis Hakim Hakim Gatot Sarwadi sampai ikut mendesak Alwin.
"Sebut saja, kalau uangnya sah ya sah, sebut saja dari mana?," kata Gatot.
"Dari teman atas nama Budi. Kerja dimana dan tinggal di mana saya lupa," beber Alwin.
Jaksa mempertanyakan pula barang bukti pecahan rupiah sebanyak 4.500 lembar uang pecahan 100 ribu (Rp450 juta) dan 1.000 lembar uang pecahan Rp50 ribu (Rp50 juta).
Alwin mengakui, bahwa uang itu adalah uangnya.
"Uang ini dikumpulkan sejak 2019," bebernya.
Berikutnya, jaksa juga menunjukkan barang bukti sebanyak 1.000 lembar pecahan Rp100 ribu (Rp100 juta) dalam layar slide di persidanga.
Terkait barang bukti ini, lagi-lagi Alwin tak menampiknya.
Selain uang tunai, jaksa juga memastikan soal barang bukti sebanyak sebanyak 17 jam tangan merek rolex.
Namun, jaksa hanya menyita 2 jam tangan karena yang asli sejumlah tersebut.
Dua jam tangan itu meliputi Rolex Yacht-Master Blue (ditaksir jaksa seharga Rp600 juta) dan Rolex Submariner (ditaksir jaksa seharga Rp80 juta).
Alwin mengungkap, jam Rolex Yacht-Master Blue diperoleh dari Tjahjo Kumolo (tokoh politik dari PDIP) pada tahun 2014.
Sementara jam tangan Rolex Submariner, diperoleh dengan membelinya seharga Rp55 juta. Namun, tahun beli dia lupa.
"Dari 17 jam tangan itu, sebanyak 14 Rolex itu palsu," paparnya.
Selepas memparkan deretan barang bukti itu, jaksa mencecar Alwin mengapa barang bukti itu tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Alwin mengakui, semua hartanga itu tidak dilaporkan ke LKHPN karena tidak tahu.
"Iya tidak lapor. Itu salah saya. Ya karena pengetahuan saya kurang," ujarnya.
Tak puas dengan jawaban itu, jaksa sempat mempertanyakan kapasitas pemikiran Alwin yang sudah lama jadi anggota DPR. Alwin lantas menjawab enteng. "Kan lupa dan tidak tahu," katanya.
Melihat kliennya dicecar, kuasa hukum Alwin sempat protes ke jaksa dan majelis hakim.
Menurut kuasa hukum terdakwa keberatan itu karena pertanyaan jaksa merunut barang bukti tidak masuk ke surat dakwaan.
Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi meminta kepada kuasa hukum untuk memasukan keberatan itu ke nota pembelaan.
Sementara itu, terdakwa kasus korupsi Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita menyebut, tidak tahu menahu soal simpanan uang suaminya tersebut.
Dia dan terdakwa Alwin meski suami isteri berbeda tempat penyimpanan uang. "Tempatnya juga dikunci jadi saya tidak tahu," tuturnya. (Iwn)
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.