Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Kades Sawit di Purworejo Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Serbaguna, Proyek 2020-2023

Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka Kejari Purworejo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung serbaguna di Desa Sawit Purworejo.

Editor: deni setiawan
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
KADES KORUPSI - Kejari Purworejo menggelandang tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung serbaguna, Kamis (24/7/2025). Total kerugian negara dari proyek 2020-2023 itu mencapai sekira Rp304 juta. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO - Seorang kepala desa kembali harus berurusan dengan hukum.

Tindakan korupsi yang telah dilakukan oknum Kades ini pun berdampak jeratan hukum.

Terkini di Jawa Tengah adalah Kades Sawit di Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo.

Baca juga: Insiden 3 Kapal Terbalik Saat Larung Sesaji di Pantai Genjik Purworejo, Dihantam Gelombang 5 Meter

Baca juga: Ryo Irnia Asal Purworejo Jawa Tengah Juara 3 Swara Bintang

PG ini disebut-sebut ikut serta dalam tindak korupsi pembangunan gedung serbaguna di desa tersebut.

Total ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka Kejari Purworejo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung serbaguna di Desa Sawit ini.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Desa (Kades) Sawit, berinisial PG.

Dia diduga melakukan permufakatan jahat dalam proyek pembangunan yang berlangsung sejak 2020 hingga 2023.

“PG ini sebagai Kepala Desa Sawit."

"Akibat dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian sekira Rp300 juta,” ujar Kasi Intelijen Kejari Purworejo, Issandi Hakim seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (25/7/2025).

Dalam penghitungan awal, negara diduga mengalami kerugian Rp304.543.307 akibat praktik korupsi tersebut.

Issandi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup alat bukti, termasuk dokumen pengadaan dan keterangan para saksi. 

Baca juga: Rata-rata Penghasilan Warga Purworejo Tembus Rp 2,4 Juta per Bulan

Baca juga: Di Purworejo Sawah Disulap Jadi Tempat Karaoke, Kini Dibongkar

“Tersangka kami tangkap pada Kamis (24/7/2025) malam."

"Tidak ada perlawanan dari tersangka,” tegasnya.

Untuk memperlancar proses penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Purworejo selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis 24 Juli 2025.

Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved