Berita Jawa Tengah
Kades Sawit di Purworejo Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Serbaguna, Proyek 2020-2023
Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka Kejari Purworejo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung serbaguna di Desa Sawit Purworejo.
TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO - Seorang kepala desa kembali harus berurusan dengan hukum.
Tindakan korupsi yang telah dilakukan oknum Kades ini pun berdampak jeratan hukum.
Terkini di Jawa Tengah adalah Kades Sawit di Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo.
Baca juga: Insiden 3 Kapal Terbalik Saat Larung Sesaji di Pantai Genjik Purworejo, Dihantam Gelombang 5 Meter
Baca juga: Ryo Irnia Asal Purworejo Jawa Tengah Juara 3 Swara Bintang
PG ini disebut-sebut ikut serta dalam tindak korupsi pembangunan gedung serbaguna di desa tersebut.
Total ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka Kejari Purworejo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung serbaguna di Desa Sawit ini.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Desa (Kades) Sawit, berinisial PG.
Dia diduga melakukan permufakatan jahat dalam proyek pembangunan yang berlangsung sejak 2020 hingga 2023.
“PG ini sebagai Kepala Desa Sawit."
"Akibat dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian sekira Rp300 juta,” ujar Kasi Intelijen Kejari Purworejo, Issandi Hakim seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (25/7/2025).
Dalam penghitungan awal, negara diduga mengalami kerugian Rp304.543.307 akibat praktik korupsi tersebut.
Issandi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup alat bukti, termasuk dokumen pengadaan dan keterangan para saksi.
Baca juga: Rata-rata Penghasilan Warga Purworejo Tembus Rp 2,4 Juta per Bulan
Baca juga: Di Purworejo Sawah Disulap Jadi Tempat Karaoke, Kini Dibongkar
“Tersangka kami tangkap pada Kamis (24/7/2025) malam."
"Tidak ada perlawanan dari tersangka,” tegasnya.
Untuk memperlancar proses penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Purworejo selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis 24 Juli 2025.
Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, sebagai alternatif, ketiganya juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang yang sama.
Kejari Purworejo menegaskan bahwa pengungkapan kasus korupsi ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum di tingkat desa.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi adalah bagian dari upaya kami menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, terutama di tingkat desa,” tutup Issandi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kades di Purworejo Jadi Tersangka Korupsi Proyek Gedung Serbaguna, Negara Rugi Rp 304 Juta"
Baca juga: Semangat Mbah Sarisih di Bae Kudus Terima Bantuan Beras 20 Kilogram, Datang 2 Jam Sebelumnya
Baca juga: Kelewat Bejat! Gadis 9 Tahun Tewas Makan Gorengan Bercampur Racun, Setelahnya Diperkosa
Baca juga: Dalih Butuh Dana Biayai Anak, Wanita Selundupkan Sabu untuk Suaminya di Lapas Semarang
Baca juga: Media Belanda Soroti Sosok Miliano Jonathans, Kabarnya Jalani Proses Naturalisasi Timnas Indonesia
Purworejo
Kades di Purworejo Tersangka Korupsi
Korupsi Gedung Serbaguna
tribunjateng.com
Kejari Purworejo
Polda Jateng Gandeng Bareskrim dan Densus 88, Sweeping Akun Provokator Hingga Pendanaan Demo Rusuh |
![]() |
---|
Sosok Pelaku Pembakaran Pospol Simpang Lima Ternyata Pegawai Harian Lepas Pemkot Semarang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Polisi Tangkap 2 Pelempar Bom Molotov Saat Demo Rusuh di Polda Jateng |
![]() |
---|
Izin Galian C di Tunggulsari Kendal Tiba-tiba Turun, Kades Abdul Hamid Ungkap Alasan Ini |
![]() |
---|
2 Bakal Calon Ketua KONI Jateng Ambil Formulir Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.